HOME  ⁄  Nasional

Prabowo Setujui Rp51,82 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera, DPR Komit Kawal Anggaran

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Prabowo Setujui Rp51,82 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera, DPR Komit Kawal Anggaran
Foto: Anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti (sumber: DPR RI)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp51,82 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Keputusan ini diambil sebagai respons atas kerusakan besar yang terjadi akibat bencana alam yang melanda tiga provinsi tersebut.

Langkah cepat Presiden mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti.

"Sebagai komisi yang membidangi infrastruktur, kami melihat kebutuhan ini sangat besar dan mendesak. Kerusakan rumah dan infrastruktur yang luas harus segera ditangani dengan cepat," ungkap Novita.

Estimasi Kerusakan dan Kebutuhan Anggaran

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto sebelumnya telah menyampaikan laporan estimasi kebutuhan anggaran kepada Presiden saat meninjau lokasi terdampak di Banda Aceh pada Minggu, 7 Desember 2025.

BNPB mencatat bahwa total kebutuhan anggaran untuk pemulihan mencapai lebih dari Rp51,81 triliun.

Jumlah ini mencakup kerusakan pada 37.546 unit rumah yang terbagi dalam kategori rusak berat, hilang tersapu banjir, rusak sedang, dan rusak ringan.

Rincian anggaran yang dibutuhkan berdasarkan wilayah adalah sebagai berikut:

  • Aceh: Rp25,41 triliun
  • Sumatera Utara: Rp12,88 triliun
  • Sumatera Barat: Rp13,52 triliun

 

DPR Kawal Anggaran dan Prioritaskan Korban

Menanggapi proyeksi tersebut, Novita Wijayanti menegaskan bahwa Komisi V DPR RI akan mengawal realisasi anggaran pemulihan secara ketat.

Ia menuturkan, "Masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dan akses infrastruktur vital harus menjadi prioritas pemerintah dalam proses pemulihan ini."

Novita juga menyatakan dukungan terhadap sikap Presiden yang akan menindak tegas setiap indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.

Ia menekankan bahwa seluruh dana pemulihan harus difokuskan pada upaya rehabilitasi dan rekonstruksi demi kepentingan rakyat yang terdampak.

Penulis :
Shila Glorya