
Pantau - Arya Erdhafin, mahasiswa kedokteran Universitas Yarsi, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban usai menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Arya merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap junior kampusnya berinisial AFS alias Abi.
Arya Akui Penganiayaan dan Rekayasa Laporan Polisi
Dalam pernyataannya, Arya mengaku bersalah dan meminta maaf kepada korban.
"Melalui surat pernyataan ini, saya dengan penuh kerendahan hati meminta maaf kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi, Abi yang merupakan adik tingkat saya atas tindakan penganiayaan yang saya lakukan kepada korban," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi di kos miliknya di kawasan Cempaka Putih Timur 7, Jakarta.
Korban sempat pingsan akibat penganiayaan tersebut dan dibawa ke UGD RS Islam Cempaka Putih.
Arya ditahan oleh jaksa sejak 29 Oktober 2025.
Ia mengaku khilaf karena berprasangka buruk terhadap korban, yang ia anggap sebagai penyebab keretakan hubungannya dengan pacar.
"Kami pikir hal ini terjadi karena Abi di mana saat itu. Atas prasangka buruk saya sehingga saya melakukan penganiayaan terhadap Abi dengan cara memukuli wajah bertubi-tubi berulang kali, menendang kepala, menendang kemaluan hingga membuat Abi pingsan," jelasnya.
Tak hanya melakukan kekerasan fisik, Arya juga mengaku membuat laporan palsu ke polisi bahwa dirinya dianiaya oleh korban.
Luka-luka yang digunakan sebagai bukti laporan ternyata dibuat sendiri oleh Arya, termasuk visum yang diduga palsu untuk mendukung laporan tersebut.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Universitas Yarsi dan siap menerima sanksi atas tindakannya.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan saya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya siap menerima sanksi di kemudian hari apabila saya melakukan tindakan serupa. Menyesal," tegas Arya.
Kuasa Hukum Sebut Laporan Arya Sarat Kejanggalan
Kuasa hukum korban, Muhamad Ridho Hakiki, menyatakan bahwa sejak awal, laporan Arya penuh kejanggalan.
Ia menegaskan bahwa korban tidak pernah melakukan perlawanan saat dianiaya.
Ridho menyebut luka yang dilaporkan oleh Arya adalah rekayasa, dan proses visum yang dilakukan juga tidak sesuai prosedur.
"Diketahui banyak terdapat ketidaksesuaian antara berita acara perkara korban serta saksi yang melihat kejadian," ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




