Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KLH Segel Perkebunan dan Pabrik Sawit PT Tri Bahtera Srikandi di Tapanuli Tengah, Terkait Dugaan Pengaruh terhadap Tata Air

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KLH Segel Perkebunan dan Pabrik Sawit PT Tri Bahtera Srikandi di Tapanuli Tengah, Terkait Dugaan Pengaruh terhadap Tata Air
Foto: (Sumber: Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan (kedua kanan) mengawasi proses penyegelan dan pemasangan plang pengawasan di area perkebunan sawit PT TBS di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (7/12/2025) ANTARA/HO-KLH.)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional perkebunan dan pabrik sawit milik PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) yang berlokasi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Minggu, 7 Desember 2025.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas banjir yang terjadi di wilayah Sumatera, sekaligus sebagai penguatan pengawasan terhadap usaha yang diduga memengaruhi keseimbangan tata air dan keselamatan masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas operasional yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi.

"Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya," ujarnya.

Pemeriksaan Dimulai dari Curah Hujan Ekstrem hingga Verifikasi Lapangan

Tindakan penyegelan bermula dari pemantauan curah hujan ekstrem dan laporan dampak lingkungan dari beberapa titik di Sumatera Utara.

Tim KLH/BPLH kemudian melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi adanya praktik pengelolaan lahan yang memerlukan klarifikasi mendalam.

Berdasarkan temuan awal tersebut, KLH/BPLH langsung menghentikan sementara aktivitas PT TBS dan memasang plang pengawasan di area operasional.

PT TBS sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Sago Nauli Plantation (PT SNP).

KLH menyatakan bahwa penyegelan bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, menjaga keselamatan masyarakat, dan mendukung pemulihan ekosistem setempat.

Proses hukum dan administrasi akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

KLH/BPLH juga telah meminta keterangan resmi dari PT SNP dan memanggil pihak terkait untuk menyerahkan:

  • Dokumen Amdal
  • Izin lingkungan
  • Bukti pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan

Evaluasi Teknis dan Kemungkinan Sanksi Lanjutan

Pengawas Lingkungan Hidup akan menilai tingkat kepatuhan administratif dan teknis perusahaan, termasuk dalam aspek:

  • Praktik konservasi tanah
  • Pengelolaan drainase
  • Upaya mitigasi erosi

Ketiga aspek tersebut dinilai penting dalam konteks pengendalian banjir dan perlindungan tata air.

Penyegelan dilakukan sesuai kewenangan KLH/BPLH untuk menegakkan peraturan lingkungan, melindungi kawasan lindung, dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Pihak KLH menegaskan bahwa penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan menyampaikan rencana perbaikan yang memadai.

Namun, jika ditemukan pelanggaran serius, penegakan hukum dan tindakan administratif akan diteruskan sesuai peraturan yang berlaku.

KLH/BPLH juga memerintahkan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah provinsi, kabupaten, serta instansi teknis untuk mempercepat proses pemulihan, termasuk:

Pembersihan material penghambat aliran sungai

Penataan kembali kawasan berisiko

Pendampingan teknis untuk pengelolaan lingkungan berkelanjutan

Kementerian meminta masyarakat untuk tetap tenang namun waspada, sembari memastikan bahwa seluruh perkembangan dan langkah-langkah perbaikan akan dipublikasikan secara transparan.

Hanif Faisol menegaskan bahwa pemerintah tidak akan kompromi terhadap pelanggaran lingkungan.

"Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban," tegasnya.


 

Penulis :
Ahmad Yusuf