Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Relokasi Warga Bantaran Sungai Citarum Dimulai, Pemprov Jabar Siapkan Hunian Sementara Selama Setahun

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Relokasi Warga Bantaran Sungai Citarum Dimulai, Pemprov Jabar Siapkan Hunian Sementara Selama Setahun
Foto: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung, Jawa Barat (sumber: Pemprov Jabar)

Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai merelokasi warga yang tinggal di bantaran Sungai Citarum sebagai langkah mitigasi banjir di wilayah Bandung Raya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa proses relokasi sudah dimulai sejak hari ini.

"Mereka hari ini sudah mulai direlokasi, dan disiapkan tempat untuk kontrak selama setahun oleh Pemprov Jabar," ungkapnya.

Relokasi Bersifat Sementara, Pemprov Siapkan Lokasi Permanen Mulai Januari

Dedi menjelaskan bahwa hunian yang disiapkan saat ini bersifat sementara dengan sistem kontrak rumah selama satu tahun.

"Mereka dikontrakkan saja dulu di rumah selama setahun agar tenang dulu. Nah mungkin mulai Januari, kami akan menentukan titik relokasi mereka," jelasnya.

Relokasi ini merupakan bagian dari kebijakan strategis untuk mencegah risiko banjir tahunan yang kerap melanda Bandung Raya.

Wilayah bekas pemukiman di bantaran sungai akan difungsikan kembali menjadi kawasan resapan air dan pelebaran sungai.

"Dengan demikian, kita tidak lagi merenungi bencana dalam setiap tahun. Kami mencari solusi," tegas Dedi.

Mitigasi Banjir Diperluas hingga Penghentian Alih Fungsi Lahan

Pemprov Jabar juga menghentikan alih fungsi lahan di kawasan Ciwidey yang sebelumnya dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (Persero).

Lahan yang semula merupakan perkebunan teh telah berubah menjadi kebun sayur, yang dinilai memperparah kerentanan banjir.

Langkah ini diambil setelah banjir dan longsor terjadi di wilayah Kabupaten Bandung pada 4 Desember 2025.

Sebagai respons atas bencana tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor pada 6–19 Desember 2025.

Menindaklanjuti situasi tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.

Surat tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota di lima wilayah, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Isi surat itu menginstruksikan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya.

Penulis :
Arian Mesa