
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 hingga 10 Desember 2025.
Dalam pengumuman resmi, Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan: "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah", ungkapnya.
Tiga Tersangka Lain Juga Diamankan
Selain Ardito dan Ranu, tiga tersangka lain yang turut ditetapkan dalam kasus ini adalah Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah; Anton Wibowo (ANW), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah; dan Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.
Mungki menyebutkan bahwa kelima tersangka langsung ditahan oleh KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025.
Penempatan penahanan dibagi ke dua lokasi, yaitu AW, RNP, dan ANW ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sedangkan RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pasal-Pasal yang Dilanggar dan Barang Bukti
Keempat tersangka penerima gratifikasi yakni AW, RNP, ANW, dan RHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, MLS selaku pihak pemberi gratifikasi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dan logam mulia sebagai barang bukti awal dalam kasus ini.
- Penulis :
- Arian Mesa







