
Pantau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak melarang pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), selama mekanismenya tetap berlangsung secara demokratis.
Menurut Tito, sistem demokrasi bisa dijalankan baik melalui pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui lembaga perwakilan seperti DPRD.
"Demokratis itu bisa dua, langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD. UUD 45 tidak melarang," ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito menanggapi usulan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang ingin agar mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD.
"Khusus menyangkut Pilkada, setahun lalu kami menyampaikan, kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kami mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR Kabupaten/Kota biar tidak lagi pusing-pusing," ujar Bahlil.
Usulan Disampaikan Saat HUT Partai Golkar
Usulan itu disampaikan Bahlil dalam acara doa bersama Perayaan Puncak HUT ke-61 Partai Golkar yang bertema Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju di Istora Senayan, Jakarta.
Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.
Bahlil juga menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada akan dimulai tahun depan.
"Ini agar pembahasannya bisa komprehensif, hati-hati dan cermat, dengan melibatkan masukan yang luas. RUU ini harus melalui kajian yang mendalam," ia menegaskan.
Menurutnya, pembahasan Undang-Undang Politik harus melibatkan seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan keberatan yang bisa berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Penulis :
- Arian Mesa







