
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar yang diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank senilai Rp5,25 miliar guna membiayai kampanye saat Pilkada 2024.
Dana tersebut juga digunakan untuk kebutuhan operasional bupati sebesar Rp500 juta, sebagaimana disampaikan oleh Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11 Desember 2025).
Mungki menjelaskan bahwa aliran dana kepada Ardito berasal dari pengondisian biaya komitmen sebesar 15–20 persen yang dikaitkan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah selama periode Februari hingga November 2025.
Dana Mengalir Lewat Proyek Kesehatan
Pengondisian pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung terhadap penyedia barang dan jasa yang merupakan milik keluarga atau tim sukses Ardito Wijaya pada Pilkada 2024.
Salah satu aliran dana, senilai Rp500 juta, diterima Ardito melalui perantara Anton Wibowo (ANW), usai PT Elkaka Putra Mandiri (PT EM) memenangkan tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai total Rp3,15 miliar.
"Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari MLS selaku pihak swasta, yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW," ungkap Mungki.
OTT dan Penetapan Lima Tersangka
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025.
Kelima tersangka yang diumumkan adalah:
- Ardito Wijaya (AW), Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030
- Riki Hendra Saputra (RHS), Anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo (RNP), adik Ardito dan Ketua PMI Lampung Tengah
- Anton Wibowo (ANW), Plt. Kepala Bapenda dan kerabat dekat Ardito
- Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Putra Mandiri
Kelimanya diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Dalam proses penindakan, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.
- Penulis :
- Arian Mesa







