
Pantau - Kementerian Kehutanan bersama instansi terkait menggagalkan upaya penyelundupan 32 ekor reptil liar oleh seorang warga negara Mesir di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 8 Desember 2025.
Sebagian satwa yang diselundupkan diketahui merupakan satwa liar dilindungi yang dibawa hidup-hidup di dalam bagasi tanpa dokumen sah dengan tujuan Jeddah.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Aswin Bangun menyampaikan bahwa pelaku berinisial AAEA telah diamankan untuk proses hukum.
Kronologi dan Penanganan Kasus
Temuan awal bermula dari kecurigaan petugas karantina yang kemudian berkoordinasi dengan Polri, Imigrasi, dan BKSDA Jakarta.
Pemeriksaan lanjutan menemukan 32 ekor reptil hidup yang dikemas dalam 10 kantong kecil tanpa ventilasi memadai.
Seluruh satwa hasil penyelundupan diserahkan kepada BKSDA Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.
AAEA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba untuk kepentingan penyidikan.
Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan mengembangkan perkara ini untuk menelusuri potensi jaringan perdagangan satwa lintas negara.
Identifikasi Satwa dan Dampak Konservasi
Berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta, satwa yang disita terdiri atas tiga ekor biawak aru Varanus beccarii yang berstatus dilindungi.
Satwa lainnya meliputi enam ekor sanca albino Malayopython reticulatus, 17 ekor sanca morph jenis Platinum Tiger het, dua ekor leopard gecko Eublepharis macularius, dan empat ekor kadal tegu Tupinambis teguixin.
Seluruh satwa dikirim ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur untuk observasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan sesuai standar kesejahteraan satwa.
Kepala BKSDA DKI Jakarta Didid Sulastiyo menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi karena mengancam upaya konservasi satwa Indonesia di tingkat global.
Biawak aru sebagai satwa khas Indonesia Timur diketahui populasinya terus tertekan akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Pengangkutan satwa hidup dalam kantong kecil tanpa ventilasi dan dokumen dinilai melanggar hukum serta menimbulkan penderitaan serius dan risiko kematian tinggi bagi satwa.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







