
Pantau - Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah telah mulai melakukan penertiban terhadap praktik pembalakan liar yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir di sejumlah wilayah Sumatera.
"Justru saya mau tertibkan semua itu, pembalakan liar akan kita tertibkan. Sudah kita mulai tertibkan," ungkapnya dalam keterangan resmi yang dipantau melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (13/12).
Pernyataan tersebut disampaikan usai Prabowo mengunjungi lokasi pengungsian korban banjir bandang di MAN 1 Langkat, Sumatera Utara.
Pemerintah Siapkan Langkah Tegas dan Terkoordinasi
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap para pelaku pembalakan liar.
Upaya penertiban tersebut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa telah ditemukan indikasi pelanggaran oleh 12 perusahaan di Sumatera Utara yang teridentifikasi sebagai subjek hukum dalam bencana banjir.
"Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum itu akan segera dilakukan," kata Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (4/12).
Pencabutan Izin PBPH dan Investigasi Asal Kayu Gelondongan
Kementerian Kehutanan juga tengah memproses pencabutan sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas area mencapai 750.000 hektare.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan sebelumnya terhadap 18 PBPH dengan total luas 526.144 hektare.
Raja Juli menambahkan bahwa tim gabungan bersama Polri dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan diturunkan untuk menelusuri asal muasal kayu gelondongan yang terseret banjir di sejumlah titik di Sumatera.
“Sudah ada 12 subjek hukum, PT, yang diindikasikan mempunyai masalah, terutama di daerah Batang Toru tadi. Insya Allah akan kita tindak tegas,” tegas Raja Juli.
Inventarisasi terhadap subjek hukum di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih berlangsung hingga saat ini.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







