Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

SE Mendagri Soal Anggaran Bencana Dinilai Tepat, Pakar Soroti Implementasi dan Pengawasan di Daerah

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

SE Mendagri Soal Anggaran Bencana Dinilai Tepat, Pakar Soroti Implementasi dan Pengawasan di Daerah
Foto: (Sumber: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendampingi Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung korban banjir yang masih mengungsi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Langkat, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (ANTARA/HO-Kemendagri).)

Pantau - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai penggunaan anggaran bencana dinilai sebagai langkah tepat dan sangat dibutuhkan dalam pemulihan pascabencana di berbagai wilayah terdampak seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pakar Nilai SE Penting untuk Atasi Ketimpangan Bantuan

Dosen Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Mawar, menilai bahwa SE tersebut menjadi landasan hukum yang dibutuhkan untuk mempercepat dan memeratakan bantuan pascabencana.

"Masyarakat korban bencana di Sumatera memerlukan solusi dari bantuan yang merata," ungkapnya.

Menurut Mawar, masyarakat membutuhkan mekanisme dukungan anggaran yang cepat, terkoordinasi, dan merata untuk memulihkan kondisi pascabencana.

SE tersebut bernomor 900.1.1/9772/SJ dan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah terdampak dalam memanfaatkan bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun daerah lain secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Mawar menekankan pentingnya pemetaan data yang komprehensif untuk menentukan lokasi dan skala prioritas wilayah terdampak.

"Dibutuhkan integrasi data yang menyeluruh agar wilayah dapat dipetakan berdasarkan kondisi eksisting pascabencana. Dengan begitu, kebutuhan dan skala prioritas utama daerah atau desa dapat diidentifikasi secara akurat," jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan dari Mendagri agar penggunaan anggaran bantuan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.

"Perlu ditingkatkan komunikasi dan koordinasi sinergi antar daerah sehingga dapat saling mendukung, terutama dalam distribusi bantuan bencana. Daerah terdampak harus bisa setiap saat mengakses bantuan dari pemda lain yang secara fiskal lebih mampu," tambahnya.

Trubus: SE Beri Payung Hukum bagi Kepala Daerah

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyebut kebijakan SE dari Mendagri merupakan kebijakan yang mulia karena memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah.

"Karena banyak kepala daerah itu yang takut apabila APBD untuk program lain dialihkan untuk penanganan bencana. Contohnya, anggaran infrastruktur digunakan untuk bencana. Kalau tidak ada payung hukum, mereka khawatir menjadi temuan kerugian negara di kemudian hari. Jujur, SE yang dikeluarkan Tito Karnavian ini memberi payung hukum bagi kepala daerah," ujarnya.

Trubus juga menekankan pentingnya evaluasi langsung dari Mendagri terhadap implementasi SE di lapangan.

"Karena jujur saja, persoalan bantuan juga menghadapi kesulitan dalam distribusi. Kadang satu desa mendapat bantuan, desa di sebelah tidak. Lalu karena perhatian terfokus di satu titik, daerah lain luput. Bahkan, bisa terjadi satu orang menerima bantuan ganda, sementara tetangganya tidak mendapatkan sama sekali. Jadi memang Tito harus memimpin organisasi perangkat daerah (OPD) agar penyaluran bantuan merata," tegasnya.

SE ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis, 11 Desember 2025, dan ditujukan kepada kepala daerah di wilayah terdampak bencana yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam SE, Mendagri menekankan agar bantuan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta penyediaan sarana dan prasarana seperti tenda, terpal, matras, dan perlengkapan pendukung lainnya.

Untuk daerah berstatus tanggap darurat, pembiayaan dapat dibebankan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT), sementara setelah status tersebut berakhir, penganggaran dilakukan melalui SKPD terkait.

Penulis :
Gerry Eka