
Pantau - Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Indragiri Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menyita sekitar 300 meter kubik kayu olahan ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Penyitaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian Resor Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir, UPT KPH Indragiri, serta unsur keamanan PT MSK.
Operasi tersebut dilakukan dengan menggunakan transportasi air berupa pompong menyusuri aliran sungai di Kecamatan Kuala Cenaku.
Penelaah Teknis Kebijakan Tim Teknis UPT KPH Indragiri Syamsul Rizal menyampaikan bahwa temuan tersebut berdampak serius terhadap lingkungan.
“Dari temuan itu, yang jelas lingkungan pasti rusak dan ekosistemnya terganggu. Saat ini kami masih menghitung estimasi jumlah pohon yang tumbang serta luasan lahan terbuka akibat aktivitas penebangan liar tersebut,” ungkapnya.
Temuan di Kawasan Hutan Produksi
Dalam operasi lapangan, tim menemukan dua lokasi tumpukan kayu olahan berupa sortimen papan dan broti.
Berdasarkan pencocokan dengan peta kawasan hutan dan peta perizinan kehutanan, dua titik tersebut berada di kawasan Hutan Produksi dan areal konsesi PT MSK.
Tim juga menemukan tiga titik rakitan kayu yang berada di kawasan Hutan Produksi dan areal konsesi PT SPA.
Selain itu, ditemukan satu tumpukan utama kayu olahan ilegal yang lokasinya juga berada di kawasan Hutan Produksi dan areal konsesi PT SPA.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kayu olahan ilegal tersebut merupakan jenis meranti.
Kayu tersebut termasuk dalam Kelompok Jenis Meranti atau Komersial Satu.
Estimasi Kerusakan Hutan
Total kubikasi kayu olahan ilegal yang disita diperkirakan mencapai sekitar 300 meter kubik.
Kementerian Lingkungan Hidup melalui UPT KPH Indragiri mengestimasi kerusakan hutan akibat aktivitas tersebut mencapai sekitar 120 batang pohon.
Luasan lahan terbuka akibat penebangan liar diperkirakan mencapai sekitar 1,15 hektare.
Perhitungan kerusakan tersebut mengacu pada hasil survei Fakultas Kehutanan Universitas Lancang Kuning tahun 2018.
Survei tersebut mencatat kerapatan rata-rata hutan produksi sebesar 104 pohon per hektare dengan volume rata-rata 238 meter kubik per hektare.
Syamsul Rizal merinci, “Dengan diameter pohon yang ditebang rata-rata 30 hingga 60 sentimeter dan estimasi kubikasi 2,5 meter kubik per pohon, maka 300 meter kubik kayu setara dengan sekitar 120 pohon. Dari kerapatan pohon tersebut, estimasi lahan terbuka mencapai lebih kurang 1,15 hektare,”.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







