Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komnas Perempuan Rekomendasikan Penguatan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komnas Perempuan Rekomendasikan Penguatan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender
Foto: (Sumber: Sejumlah mahasiswa melakukan aksi menuntut investigasi independen dan terbuka terhadap kasus kekerasan seksual di Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (25/7/2025).ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.)

Pantau - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat perlindungan korban kekerasan berbasis gender atau KBG, khususnya terhadap perempuan.

Anggota Komisi Paripurna sekaligus Peneliti Komnas Perempuan Chatarina Pancer menjelaskan rekomendasi tersebut disusun berdasarkan pengembangan bentuk dan pola kekerasan terhadap perempuan.

Pengembangan tersebut dituangkan dalam Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan sebagai bentuk pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Chatarina menekankan pentingnya pendokumentasian kekerasan sebagai dasar melakukan tindakan yang lebih bermakna.

"Pendokumentasian bukan hanya sekadar data yang tersimpan," ungkap Chatarina.

Penguatan Pengetahuan dan Implementasi Hukum

Komnas Perempuan menilai persoalan yang dihadapi perempuan Indonesia memiliki kekhasan yang terus berkembang seiring perubahan konteks sosial.

Salah satu rekomendasi utama adalah penguatan pengetahuan mengenai ragam dan interseksionalitas isu KBG terhadap perempuan.

Penguatan tersebut mencakup kekerasan dalam relasi personal serta perluasan pemahaman hingga ke ranah teknologi digital.

Rekomendasi lainnya adalah penguatan implementasi hukum yang berperspektif korban dan gender.

Untuk mendukung hal tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan sosialisasi dan pelatihan bagi aparat penegak hukum.

Reformasi Layanan dan Penguatan Pencegahan

Komnas Perempuan juga merekomendasikan reformasi sistem layanan untuk memastikan akses yang aman bagi korban.

Reformasi tersebut mencakup peningkatan kapasitas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA.

Selain itu, penyediaan layanan darurat berbasis digital dinilai penting untuk menjangkau korban secara cepat.

Komnas Perempuan menekankan perlunya penguatan rumah aman bagi korban kekerasan.

Jaringan layanan berbasis komunitas juga perlu diperkuat dengan dukungan pendanaan yang berkelanjutan.

Chatarina menyampaikan bahwa pemutakhiran Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia berfungsi sebagai media advokasi.

Peta tersebut juga menjadi upaya penguatan pencegahan dan pendampingan korban yang disesuaikan dengan perubahan konteks sosial dan teknologi.

Penulis :
Ahmad Yusuf