
Pantau - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, memperingatkan masyarakat tentang bahaya zat etomidate yang ditemukan dalam produk rokok elektrik atau vape, setelah BNN menyita ribuan cartridge isi ulang yang mengandung zat berbahaya tersebut.
Etomidate merupakan narkotika golongan 2 yang biasa digunakan sebagai obat bius, dan sangat berbahaya jika dikonsumsi melalui rokok elektrik karena tidak memiliki takaran dosis yang terkontrol.
"Jelas ini sekarang adalah narkotika golongan 2. Bayangkan kalau itu masuk ke dalam tubuh kita, cairan yang begitu besar, seperti apa dampaknya? Padahal, notabenenya etomidate itu adalah obat bius. Obat bius harus ada takarannya, kalau orang nge-vape, ada takarannya tidak? Tidak ada, orang isap, ya isap aja. Tahu-tahu, jeblak dia langsung K.O.", tegas Suyudi.
Ribuan Cartridge Berisi Narkotika Disita di Bandara Soekarno-Hatta
BNN telah menyita sebanyak 8.500 cartridge isi ulang vape yang diduga mengandung etomidate.
Produk tersebut didistribusikan melalui jalur penerbangan dan berhasil diamankan saat masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 12 November 2025.
Bandar yang mengedarkan cartridge tersebut telah ditangkap oleh tim gabungan dari BNN dan Polri.
"Vape ini sudah banyak ditemukan. BNN Republik Indonesia, Polri, dan segenap penegak hukum lainnya melakukan penangkapan terhadap bandar-bandar jahat yang menjual isi ulang cartridge-cartridge berisi narkotika", ungkapnya.
Etomidate yang digunakan secara bebas melalui vape menimbulkan risiko tinggi karena tidak adanya pengukuran dosis sebagaimana penggunaan medis.
Efek adiktif dari zat ini juga tidak terjadi secara langsung, namun muncul setelah penggunaan berulang.
Pelajar Diimbau Tidak Coba-Coba: Etomidate Mirip Heroin
Suyudi menekankan bahwa zat etomidate memiliki kesamaan dengan heroin dalam hal potensi kecanduan, meskipun etomidate membutuhkan beberapa kali konsumsi untuk menimbulkan adiksi.
"Jangan ada istilah coba-coba, 'sekali mah tidak apa-apa'. Ingat, heroin itu dalam dua kali konsumsi, adik-adik coba, ketiga kalinya dipastikan ketagihan. Karena unsur ketagihannya itu sangat tinggi. Jadi, hati-hati, jangan coba-coba", ujarnya mengingatkan para pelajar.
Ia menegaskan bahwa zat narkotika dalam bentuk vape menjadi ancaman tersembunyi yang dapat menjerat masyarakat, terutama kalangan muda.
Perokok Aktif Jadi Kelompok Rentan Terpapar Narkoba dalam Vape
Menurut data Drug Report dari Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) tahun 2021, tercatat 290 juta orang di dunia menggunakan narkoba.
Dari jumlah tersebut, 1,73 persen atau sekitar 3,3 juta dari total 270 juta penduduk Indonesia telah terpapar narkoba.
Suyudi menyatakan bahwa angka tersebut menunjukkan tantangan besar dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, data Kementerian Kesehatan per 29 Mei 2024 mencatat bahwa sekitar 70 juta orang di Indonesia adalah perokok aktif.
Fakta ini menunjukkan bahwa kelompok perokok aktif sangat rentan menjadi sasaran penyebaran narkoba dalam bentuk vape.
"Masalah narkotika saat ini telah berkembang menjadi ancaman yang serius bagi peradaban bangsa", tutup Suyudi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf








