
Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia memberikan remisi luar biasa kepada warga binaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi nyata warga binaan dalam membantu masyarakat di tengah situasi darurat bencana.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa beberapa warga binaan bahkan turut aktif memberikan bantuan kemanusiaan saat banjir melanda, khususnya di wilayah Aceh Tamiang.
"Kepada warga binaan yang kami keluarkan kemarin dari Aceh Tamiang, mereka, saya dapat informasi, juga sangat berkontribusi di dalam memberikan bantuan kepada masyarakat pada saat bencana. Saat ini, jangan dicari, biarkan mereka membantu keluarga," ujarnya.
Remisi Khusus dengan Dasar Hukum dan Jejak Kebijakan Serupa
Pemberian remisi luar biasa ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
- Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi
Kebijakan serupa juga pernah diterapkan dalam peristiwa luar biasa sebelumnya, seperti:
- Gempa bumi dan tsunami di Aceh serta Kepulauan Nias (Keppres No. 21 Tahun 2005)
- Gempa bumi di Sulawesi Tengah (Permenkumham No. 31 Tahun 2019)
Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga langkah rehabilitatif untuk mendorong warga binaan menjadi bagian aktif dalam proses pemulihan sosial masyarakat.
Pegawai Pemasyarakatan dan Kisah Heroik Warga Binaan Diapresiasi
Selain pemberian remisi, Agus juga memberikan apresiasi kepada para pegawai Kemenimipas di wilayah terdampak atas dedikasi dan komitmen mereka yang tetap melayani masyarakat di tengah bencana.
"Penghargaannya bisa mutasi, bisa sekolah, promosi apa yang mereka bisa terima, termasuk juga kalau bisa diajukan penghargaan tanda jasa kepada mereka-mereka," jelasnya.
Salah satu kisah inspiratif datang dari Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Qisthi Widyastuti, yang menceritakan bahwa dirinya ditolong oleh seorang warga binaan saat banjir di Aceh Tamiang.
Warga binaan tersebut ternyata adalah narapidana dalam kasus pencurian yang pernah divonis langsung oleh Qisthi.
Dorong Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial
Kemenimipas berharap momentum ini dapat menjadi inspirasi bagi warga binaan lain agar siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
Pemberian remisi luar biasa ini juga diharapkan mendorong jajaran pemasyarakatan untuk terus membangun sistem yang mengedepankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan hanya sekadar pembinaan administratif.
- Penulis :
- Aditya Yohan







