Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan Armand Maulana dan 28 Musisi Terkait UU Hak Cipta

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan Armand Maulana dan 28 Musisi Terkait UU Hak Cipta
Foto: Arsip foto - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi para Wakil Ketua MK mendengarkan keterangan dari Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Jilid 2 Marulam Juniasi Hutauruk (kiri) dalam sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 31/7/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan oleh 29 musisi Indonesia, termasuk Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) dan Nazril Irham (Ariel NOAH).

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025), oleh Ketua MK Suhartoyo.

Amar putusan perkara bernomor 28/PUU-XXIII/2025 menyatakan "Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian."

Permohonan yang dikabulkan meliputi Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Namun, permohonan untuk Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 ditolak karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Penegasan MK Soal Royalti dan Keadilan Restoratif

MK menegaskan bahwa penyelenggara pertunjukan komersial bertanggung jawab atas pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Frasa "setiap orang" dalam Pasal 23 ayat (5) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum apabila tidak dimaknai sebagai "termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial."

MK juga memberikan tafsir baru terhadap frasa "imbalan yang wajar" dalam Pasal 87 ayat (1), yang sebelumnya dinilai membuka ruang penafsiran tidak pasti.

Menurut MK, "imbalan yang wajar" harus mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan oleh lembaga yang berwenang.

"Frasa 'imbalan yang wajar' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan'," bunyi pertimbangan MK.

Dalam Pasal 113 ayat (2), MK menegaskan bahwa sanksi pidana adalah jalan terakhir dalam konflik royalti, dan harus didahului dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Frasa "huruf f" dalam pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat kecuali dimaknai bahwa sanksi pidana dijatuhkan setelah penerapan prinsip keadilan restoratif.

Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda

Putusan ini disertai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Menurut Daniel, permohonan seharusnya ditolak seluruhnya.

"MK seharusnya cukup merumuskan pedoman atas isu hukum dan mendorong DPR serta pemerintah untuk menata kembali UU Hak Cipta," ungkapnya.

Permohonan ini diajukan oleh 29 musisi dan penyanyi ternama Indonesia, di antaranya Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa Andriana, Judika, Bunga Citra Lestari, Rosa, Afgansyah Reza, Andien, hingga Rendy Pandugo.

Sidang uji materiil perkara ini sebelumnya digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pemohon, termasuk perwakilan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Penulis :
Arian Mesa