
Pantau - PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) memberikan potongan tarif tol sebesar 20 persen di dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yaitu Pangkalan Brandan – Sinaksak dan Kisaran – Sinaksak, dalam rangka menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Potongan Tarif Berlaku pada Dua Periode Libur Nataru
Diskon tarif tol ini berlaku selama dua periode, yaitu pada 22 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember 2025 pukul 24.00 WIB, dan pada 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama masa libur panjang akhir tahun serta mengurangi beban biaya perjalanan masyarakat.
"Ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan serta meminimalkan biaya perjalanan masyarakat, sesuai yang diumumkan oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti melalui rapat kerja bersama Komisi V DPR RI yang digelar pekan lalu," ungkapnya.
Diskon tarif sebesar 20 persen ini telah mendapat persetujuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Potongan tarif berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari Golongan I hingga Golongan V, namun hanya untuk perjalanan menerus.
Perjalanan menerus yang dimaksud adalah dari Gerbang Tol Pangkalan Brandan ke Gerbang Tol Sinaksak dan sebaliknya, serta dari Gerbang Tol Kisaran ke Gerbang Tol Sinaksak dan sebaliknya.
Rincian Tarif Setelah Diskon di Setiap Periode
Periode 22–23 Desember 2025:
GT Pangkalan Brandan – GT Sinaksak:
- Golongan I: dari Rp221.000 menjadi Rp195.650
- Golongan II dan III: dari Rp333.500 menjadi Rp295.200
- Golongan IV dan V: dari Rp446.500 menjadi Rp395.100
GT Kisaran – GT Sinaksak:
- Golongan I: dari Rp140.000 menjadi Rp130.000
- Golongan II dan III: dari Rp210.000 menjadi Rp195.000
- Golongan IV dan V: dari Rp280.000 menjadi Rp260.000
GT Sinaksak – GT Pangkalan Brandan:
- Golongan I: dari Rp221.000 menjadi Rp198.400
- Golongan II dan III: dari Rp333.500 menjadi Rp299.300
- Golongan IV dan V: dari Rp446.500 menjadi Rp400.600
Periode 31 Desember 2025:
- GT Pangkalan Brandan – GT Sinaksak:
- Golongan I: dari Rp221.000 menjadi Rp198.400
- Golongan II dan III: dari Rp333.500 menjadi Rp299.300
- Golongan IV dan V: dari Rp446.500 menjadi Rp400.600
GT Kisaran – GT Sinaksak:
- Golongan I: dari Rp140.000 menjadi Rp130.000
- Golongan II dan III: dari Rp210.000 menjadi Rp195.000
- Golongan IV dan V: dari Rp280.000 menjadi Rp260.000
GT Sinaksak – GT Pangkalan Brandan:
- Golongan I: dari Rp221.000 menjadi Rp195.650
- Golongan II dan III: dari Rp333.500 menjadi Rp295.200
- Golongan IV dan V: dari Rp446.500 menjadi Rp395.100
"Diharapkan kebijakan ini mampu mengurai kepadatan lalu lintas di masa puncak Libur Nataru, sehingga kendaraan yang melintas dapat terdistribusi dengan lebih merata dan mencegah kemacetan di titik-titik tertentu," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa







