Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Penyelenggara Pertunjukan Wajib Bayar Royalti, Bukan Penyanyi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Penyelenggara Pertunjukan Wajib Bayar Royalti, Bukan Penyanyi
Foto: Arsip Foto - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kelima kanan) dalam satu sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 31/7/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kewajiban membayar royalti dalam pertunjukan komersial bukanlah tanggung jawab penyanyi atau pelaku pertunjukan, melainkan penyelenggara kegiatan tersebut.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 di Jakarta pada Rabu.

MK mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), dan 27 musisi serta penyanyi lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

MK Koreksi Makna "Setiap Orang" dalam UU Hak Cipta

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa "setiap orang" pada Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai sebagai "termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial".

Frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai sebagaimana telah diperjelas oleh MK.

Pasal 23 ayat (5) sebelumnya berbunyi: "Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)."

Permasalahan utama yang disoroti MK adalah tidak adanya kepastian hukum terkait siapa yang berkewajiban membayar royalti dalam konteks pertunjukan komersial.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalam satu pertunjukan terdapat dua pihak utama, yaitu penyelenggara dan pelaku pertunjukan.

Penyelenggara Adalah Pihak yang Wajib Bayar Royalti

MK menilai bahwa penyelenggara adalah pihak yang merancang, mengelola, dan melaksanakan pertunjukan dari awal hingga akhir.

Sementara itu, pelaku pertunjukan adalah pihak yang menampilkan ciptaan di hadapan penonton.

Menurut MK, secara harfiah frasa "setiap orang" dapat menimbulkan multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak dijelaskan dengan jelas siapa yang bertanggung jawab dalam pembayaran royalti.

MK menegaskan bahwa penyelenggara pertunjukan adalah pihak yang memiliki pengetahuan penuh mengenai alur dan keuntungan pertunjukan, terutama dari hasil penjualan tiket.

Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa penyelenggara pertunjukan adalah pihak yang wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK.

Putusan ini menjadi bagian dari dikabulkannya permohonan uji materi Armand Maulana dan kawan-kawan terhadap ketentuan dalam UU Hak Cipta.

Penulis :
Arian Mesa