
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut serta dalam perjalanan ke Arab Saudi untuk mendalami dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Tim penyidik KPK dan auditor BPK berangkat ke Arab Saudi untuk memeriksa langsung fasilitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
"Jadi, ketika tim KPK berangkat ke Arab Saudi, penyidik juga bersama kawan-kawan auditor dari BPK," ungkap juru bicara KPK.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan fasilitas bagi jemaah haji reguler dan khusus, serta mengklarifikasi alasan pengalihan sebagian kuota reguler menjadi kuota khusus.
"Kami perlu mengecek, ketersediaannya ada atau tidak? Untuk yang reguler dan yang khusus seperti apa? Kenapa ini dialihkan ya sebagian menjadi kuota khusus? Apakah yang reguler tidak tersedia atau seperti apa? Karena kan ini (kuota haji tambahan) harusnya untuk reguler semua, serta maksud dan tujuan dari penambahan kuota ibadah haji ini untuk memangkas panjangnya antrean para calon jemaah," ia menjelaskan.
KPK Periksa Saksi dan Umumkan Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp1 Triliun
KPK mengonfirmasi temuan di lapangan kepada para saksi, termasuk dalam pemeriksaan pada 16 Desember 2025.
Salah satu saksi yang diperiksa pada tanggal tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidikan kasus ini telah diumumkan sejak 9 Agustus 2025, di mana saat itu KPK menyatakan sedang bekerja sama dengan BPK untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap bahwa kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menyebut dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini.
DPR Soroti Pembagian Kuota Tambahan yang Dinilai Menyimpang
Di luar penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu fokus Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi dua, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
- Penulis :
- Arian Mesa








