Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Etik Pecat Dua Polisi yang Terlibat Pengeroyokan Matel Hingga Tewas di Kalibata

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Sidang Etik Pecat Dua Polisi yang Terlibat Pengeroyokan Matel Hingga Tewas di Kalibata
Foto: Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu 17/12/2025 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua anggota Yanma Polri yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.

Kedua personel tersebut adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ, yang terlibat dalam insiden pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025.

Putusan sidang menyatakan, "Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap pihak Komisi Kode Etik.

Selain sanksi administratif, mereka juga dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakan mereka tergolong sebagai perbuatan tercela.

Kronologi dan Peran Para Pelaku

Berdasarkan hasil persidangan, Bripda AMZ diketahui sebagai pemilik sepeda motor yang saat itu dihentikan oleh debt collector atau mata elang (matel).

Mengetahui hal tersebut, Brigadir IAM menerima informasi melalui grup WhatsApp bahwa Bripda AMZ dan motornya sedang ditahan oleh matel.

"Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ," ia mengungkapkan dalam sidang.

Kedatangan mereka ke lokasi memicu aksi pengeroyokan yang berujung pada kematian dua orang matel, masing-masing berinisial NAT dan MET.

Proses Hukum dan Dampak Lanjutan

Dalam kasus ini, Brigadir IAM dan Bripda AMZ adalah dua dari enam anggota Yanma Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Majelis sidang KKEP menjatuhkan putusan berdasarkan dua landasan hukum: Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, serta Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 13 huruf m Perpol yang sama.

Kedua personel tersebut menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut.

Dampak dari kasus ini tidak hanya menyentuh institusi Polri, tetapi juga menarik perhatian publik dan pejabat daerah.

Legislator DKI mendesak agar kericuhan Kalibata diusut tuntas, sementara Kompolnas menyayangkan keterlibatan anggota kepolisian dalam aksi kekerasan tersebut.

Diketahui, kerugian akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Penulis :
Leon Weldrick