Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, 361 Pasien dan Keuntungan Capai Rp2,6 Miliar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, 361 Pasien dan Keuntungan Capai Rp2,6 Miliar
Foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (tengah) saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 17/12/2025 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun di kawasan Jakarta Timur dengan jumlah pasien mencapai 361 orang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 08.45 WIB di Apartemen Basura Tower Alamanda, Lantai 28 Unit A/28/AC, Jl. Basuki Rachmat No. 1A, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Sudah berlangsung dari 2023 sampai dengan November 2025, dengan pasien sebanyak 361 orang," ungkap pihak kepolisian dalam keterangan resminya.

Modus operandi para pelaku adalah dengan memasarkan layanan aborsi ilegal melalui dua situs bernama Klinik Aborsi Kuret Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh.

"Dalam iklan pemasarannya pada akun situs tersebut tempat praktek aborsi tersebut mengaku memiliki ijin praktek resmi serta dilakukan tindakan aborsi oleh dokter obgyn (dokter spesialis yang menangani kesehatan reproduksi wanita secara menyeluruh)," jelas polisi.

Biaya yang dikenakan kepada pasien berkisar antara Rp5 juta sampai Rp8 juta, dengan pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening.

"Total keuntungan yang telah didapat dari keseluruhan tersangka dari tahun 2023 - 2025 sebesar Rp2,6 miliar," tambahnya.

Tujuh Tersangka dan Peran Masing-Masing

Dalam penggerebekan ini, polisi menetapkan tujuh orang tersangka dengan peran berbeda-beda.

NS, seorang perempuan, berperan sebagai eksekutor aborsi dibantu oleh RH yang juga seorang perempuan.

Tersangka M berperan sebagai admin dan penjemput pasien.

KWM dan R adalah dua perempuan yang diketahui merupakan pasien aborsi.

Sementara itu, LN, seorang pria, bertugas mencari dan menyewa tempat untuk praktik ilegal tersebut.

Tersangka terakhir, YH, pria, merupakan pengelola admin situs yang memasarkan praktik ini secara daring.

Barang Bukti dan Sanksi Hukum

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain tempat tidur untuk tindakan aborsi, sarung tangan karet, kapas yang bernoda darah pasien, obat-obatan, alat tenakulum, alat spekulum sim, mesin suction atau vakum, serta selang tabung vakum.

Petugas tidak menemukan janin hasil tindakan aborsi di lokasi.

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka janin hasil tindakan aborsi ilegal sudah dibuang di wastafel unit kamar apartemen tersebut," ia mengungkapkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penulis :
Leon Weldrick