Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Kota Tangerang

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Kota Tangerang
Foto: (Sumber: Arsip foto- Polisi menggiring Bahar bin Smith saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa).)

Pantau - Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, secara resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Kasat Reskrim AKBP Awaludin Kanur pada Minggu, 1 Februari 2026.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Awaludin.

Penetapan ini didasarkan pada SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, yang diterbitkan pada 30 Januari 2026.

Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2025.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Dikenakan Empat Pasal, Polisi Tegaskan Proses Hukum Transparan

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bahar bin Smith dikenakan sejumlah pasal, yaitu:

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Korban Dipukuli Saat Coba Bersalaman

Menurut keterangan polisi, seorang anggota Banser mendekati lokasi acara untuk mendengarkan ceramah dan mencoba bersalaman dengan Bahar.

Namun, sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut menghadang korban dan membawanya ke sebuah ruangan.

Di ruangan itulah terjadi kekerasan fisik hingga korban mengalami luka parah atau babak belur.

Penulis :
Gerry Eka