Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

Pemerintah Pindahkan 61 Warga Binaan High Risk ke Nusakambangan, Total Capai 1.948 Orang

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemerintah Pindahkan 61 Warga Binaan High Risk ke Nusakambangan, Total Capai 1.948 Orang
Foto: (Sumber: Dokumentasi pemindahan warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum dan Maximum Security di Pulau Nusakambangan. (ANTARA/HO-Ditjen Pas).)

Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan 61 warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Pulau Nusakambangan, dalam dua gelombang sepanjang pekan ini.

Komitmen Pembinaan dan Pengamanan di Lapas Khusus High Risk

Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari langkah serius pemerintah dalam mengoptimalkan sistem pembinaan dan pengamanan.

"Minggu ini kami melakukan dua kali pemindahan kepada 61 warga binaan kategori high risk. Jadi total sudah 1.948 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang tepat," ungkap Mashudi.

Pemindahan ini berasal dari berbagai wilayah:

15 orang dari Rutan Surakarta

22 orang dari Lapas Pamekasan, Jawa Timur

14 orang dari Lapas Kelas 1 Surabaya

10 orang dari Lapas Pemuda Madiun

Mashudi menegaskan bahwa langkah ini tidak bersifat represif semata.

"Pemindahan ke Nusakambangan ini bukan hanya tindakan represif, namun juga sebagai langkah rehabilitatif. Sesuai dengan nafas Pemasyarakatan, pembinaan adalah program utama yang kami berikan sebagai media menghantarkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, patuh pada aturan, dan menjadi manusia mandiri," jelasnya.

Ditempatkan di Lapas Khusus, Diawasi Ketat Petugas Gabungan

Para warga binaan high risk ini ditempatkan di lima lapas berbeda di Nusakambangan:

Lapas Kelas 1 Batu

Lapas Karang Anyar

Lapas Besi

Lapas Gladakan

Lapas Narkotika Nusakambangan

Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel gabungan dari:

Direktorat Pengamanan Intelijen

Direktorat Kepatuhan Internal

Kanwil Ditjen Pas Jawa Tengah dan Jawa Timur

Kepolisian Surakarta

Brimob Polda Jawa Timur

Ditjen Pas juga menjelaskan bahwa asesmen risiko terhadap warga binaan dilakukan setiap enam bulan.

Jika risiko mereka dinilai menurun, maka mereka berpeluang dipindahkan ke lapas dengan level pembinaan dan pengamanan lebih rendah.

Penulis :
Gerry Eka