
Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan 61 warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Pulau Nusakambangan, dalam dua gelombang sepanjang pekan ini.
Komitmen Pembinaan dan Pengamanan di Lapas Khusus High Risk
Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari langkah serius pemerintah dalam mengoptimalkan sistem pembinaan dan pengamanan.
"Minggu ini kami melakukan dua kali pemindahan kepada 61 warga binaan kategori high risk. Jadi total sudah 1.948 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang tepat," ungkap Mashudi.
Pemindahan ini berasal dari berbagai wilayah:
15 orang dari Rutan Surakarta
22 orang dari Lapas Pamekasan, Jawa Timur
14 orang dari Lapas Kelas 1 Surabaya
10 orang dari Lapas Pemuda Madiun
Mashudi menegaskan bahwa langkah ini tidak bersifat represif semata.
"Pemindahan ke Nusakambangan ini bukan hanya tindakan represif, namun juga sebagai langkah rehabilitatif. Sesuai dengan nafas Pemasyarakatan, pembinaan adalah program utama yang kami berikan sebagai media menghantarkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, patuh pada aturan, dan menjadi manusia mandiri," jelasnya.
Ditempatkan di Lapas Khusus, Diawasi Ketat Petugas Gabungan
Para warga binaan high risk ini ditempatkan di lima lapas berbeda di Nusakambangan:
Lapas Kelas 1 Batu
Lapas Karang Anyar
Lapas Besi
Lapas Gladakan
Lapas Narkotika Nusakambangan
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel gabungan dari:
Direktorat Pengamanan Intelijen
Direktorat Kepatuhan Internal
Kanwil Ditjen Pas Jawa Tengah dan Jawa Timur
Kepolisian Surakarta
Brimob Polda Jawa Timur
Ditjen Pas juga menjelaskan bahwa asesmen risiko terhadap warga binaan dilakukan setiap enam bulan.
Jika risiko mereka dinilai menurun, maka mereka berpeluang dipindahkan ke lapas dengan level pembinaan dan pengamanan lebih rendah.
- Penulis :
- Gerry Eka







