Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Salamuddin Daeng Desak Bank Indonesia Tindak Tegas Pelanggar Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Salamuddin Daeng Desak Bank Indonesia Tindak Tegas Pelanggar Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Bongkahan batu bara yang akan menjadi bahan bakar untuk pembangkit listrik tenaga uap. ANTARA/HO-Bukit Asam.)

Pantau - Ekonom sekaligus pemrakarsa 98 Resolution Network, Salamuddin Daeng, meminta Bank Indonesia (BI) memperketat sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Ia menegaskan perlunya pengawasan langsung terhadap keuangan eksportir SDA dan penjatuhan sanksi di tempat jika terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, pengawasan dan penegakan terhadap aturan DHE SDA merupakan amanat dari Pasal 33 UUD 1945 yang harus dijalankan untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.

Aturan DHE SDA Belum Berdampak Maksimal, BI Diminta Bertindak Tegas

DHE SDA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA.

Melalui regulasi ini, perusahaan diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA di perbankan dalam negeri selama satu tahun, terutama di bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Penempatan dapat dilakukan melalui rekening khusus DHE SDA di LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), bank devisa, instrumen perbankan, atau instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI maupun Bank Indonesia.

Salamuddin menilai, pembatasan aliran keluar DHE SDA seharusnya bisa memperkuat nilai tukar rupiah, namun nyatanya rupiah tetap melemah terhadap dolar AS.

Ia menyatakan bahwa kebijakan ini akan lebih efektif jika dijalankan secara konsisten, sehingga rupiah bisa lebih tangguh menghadapi tekanan dari perang nilai tukar global.

Sejak diterbitkannya PP Nomor 8 Tahun 2025, menurutnya, cadangan devisa Indonesia hanya meningkat 386 juta dolar AS sepanjang tahun 2025.

Ia juga mendorong agar BI meningkatkan efektivitas PBI Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PBI Nomor 7 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksanaan PP tersebut.

Namun, menurut Salamuddin, pelaksanaan kebijakan itu masih lemah karena belum ada sanksi tegas terhadap korporasi pelanggar.

Ia menyarankan agar regulasi diselaraskan sehingga pelanggar bisa ditindak secara efektif.

Selain itu, ia menegaskan bahwa peran Bank Indonesia sangat vital karena sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, pengendalian devisa adalah kewenangan penuh BI.

Pernyataan Salamuddin menekankan pentingnya sinergi antara regulasi dan penegakan hukum agar kebijakan DHE SDA memberikan dampak konkret terhadap penguatan ekonomi nasional.

Penulis :
Gerry Eka