Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Umumkan 8 Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal, Termasuk Kenaikan Batas Free Float dan Transparansi Kepemilikan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

OJK Umumkan 8 Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal, Termasuk Kenaikan Batas Free Float dan Transparansi Kepemilikan
Foto: (Sumber: Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Friderica Widyasari Dewi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu (1/2/2026) (ANTARA/Bayu Saputra).)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan delapan rencana aksi strategis untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia dalam upaya meningkatkan kredibilitas, tata kelola, dan daya tarik investasi di tingkat global.

Kenaikan Batas Free Float dan Transparansi UBO

Rencana aksi pertama adalah menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen, agar sesuai dengan standar internasional.

"OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float emiten jadi 15 persen, meningkat dari saat ini 7,5 persen. Pasti teman-teman dari asosiasi broker dan emiten mempertanyakan berapa lama? Kita tentu saja ada stages-nya," ungkap Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pernyataan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Kebijakan ini akan langsung berlaku untuk perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana (IPO), sementara emiten yang telah tercatat akan diberikan masa transisi.

Rencana aksi kedua adalah peningkatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO) dan keterbukaan afiliasi pemegang saham untuk memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.

“Penguatan transparansi UBO dan afiliasi pemegang saham diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan investability pasar modal Indonesia,” tambah Friderica.

Reformasi Kelembagaan dan Penguatan Tata Kelola Emiten

Rencana aksi ketiga adalah instruksi kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memperkuat data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal, termasuk klasifikasi tipe investor dan keterbukaan informasi pemegang saham.

Aksi keempat adalah mendorong demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan meminimalisir potensi benturan kepentingan.

Rencana kelima menekankan penegakan hukum dan sanksi tegas terhadap pelanggaran pasar modal seperti manipulasi transaksi dan penyebaran informasi menyesatkan.

Aksi keenam menyasar penguatan tata kelola emiten, termasuk peningkatan standar good governance, pelatihan berkelanjutan bagi direksi dan komisaris, serta sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan.

Rencana aksi ketujuh adalah mendorong pendalaman pasar dari sisi permintaan, penawaran, dan infrastruktur secara terintegrasi.

Terakhir, rencana aksi kedelapan menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan, seperti regulator, pemerintah, industri, asosiasi, dan SRO untuk mendukung reformasi pasar modal yang berkelanjutan.

Penulis :
Gerry Eka