
Pantau - Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menegaskan bahwa proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak akan menimbulkan konflik kepentingan, meskipun saham BEI nantinya dimiliki publik, termasuk oleh Danantara.
Ia menyampaikan bahwa operasional dan pengawasan BEI tetap akan berada di bawah kendali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator utama.
"OJK-lah yang melakukan pengaturan. Pemegang saham ya fokus kepada profit untuk institusi itu," ujar Pandu.
Menurutnya, dengan pemisahan yang jelas antara fungsi regulator dan pemegang saham, independensi pengaturan pasar modal tetap akan terjaga.
Fokus pada Tata Kelola dan Investasi Dalam Negeri
Pandu menekankan bahwa fokus pemegang saham adalah mengembangkan perusahaan dan mendapatkan laba untuk dibagikan sebagai dividen.
"Kita juga ingin lebih maju lagi kan. Kita ingin pasar modal kita lebih dalam. Jadi, sementara fungsi untuk regulator diperjelas, fungsi pemegang saham juga jelas," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa BEI tidak akan berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah proses demutualisasi selesai.
Terkait arah investasi Danantara, Pandu menyebut bahwa 50 persen dana akan difokuskan untuk investasi di dalam negeri, termasuk melalui instrumen pasar modal seperti obligasi dan ekuitas.
"Kami melihat instrumen investasi seperti obligasi dan ekuitas menarik. Saya nggak bakal juga merinci secara spesifik berapa persen investasi yang digelontorkan di pasar modal, karena pemain-pemain pasar modal ini sangat pintar, yang pasti kami akan terus berinvestasi di pasar modal Indonesia," jelas Pandu.
Bagian dari Reformasi Pasar Modal Nasional
Demutualisasi BEI merupakan bagian dari reformasi besar pasar modal Indonesia yang bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta mengurangi potensi benturan kepentingan.
Pemerintah menargetkan regulasi terkait demutualisasi BEI akan diterbitkan pada kuartal I tahun 2026 sebagai langkah percepatan.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Gerry Eka







