Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

PDHI Dorong Undang-Undang Kedokteran Hewan untuk Perkuat Kesejahteraan Hewan dan Kesehatan Masyarakat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

PDHI Dorong Undang-Undang Kedokteran Hewan untuk Perkuat Kesejahteraan Hewan dan Kesehatan Masyarakat
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan melaksanakan sterilisasi hewan di Kantor Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri..)

Pantau - Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia mendorong penguatan regulasi kesejahteraan hewan sebagai bagian penting dalam melindungi kesehatan masyarakat karena belum adanya undang-undang yang secara khusus dan terintegrasi mengatur pendidikan profesi serta layanan kedokteran hewan.

Dorongan tersebut disampaikan Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Prof. drh. Teguh Budipitojo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Indonesia sejatinya telah memiliki berbagai regulasi terkait pendidikan tinggi, peternakan dan kesehatan hewan, satwa liar, serta satwa akuatik.

Namun, regulasi yang ada masih bersifat sektoral dan lebih berorientasi pada hewan produksi, konservasi, dan perikanan.

Layanan kedokteran hewan untuk hewan kesayangan atau companion animals dinilai belum memiliki dasar hukum yang memadai.

Kondisi tersebut menyebabkan pengaturan profesi dokter hewan menjadi terfragmentasi.

Fragmentasi pengaturan profesi dokter hewan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Fragmentasi tersebut juga dapat menyebabkan kesenjangan mutu layanan kedokteran hewan di tengah masyarakat.

Undang-Undang Kedokteran Hewan dinilai diperlukan sebagai lex specialis untuk mengatur profesi dan layanan kedokteran hewan secara komprehensif.

Undang-undang tersebut bertujuan menjamin mutu pendidikan kedokteran hewan di Indonesia.

Regulasi khusus juga dibutuhkan untuk menjamin standar layanan kedokteran hewan kepada masyarakat.

Pengaturan sistem registrasi dan perizinan praktik dokter hewan dinilai perlu diatur secara tegas melalui undang-undang.

Pembinaan profesi dokter hewan juga perlu dilakukan melalui pembentukan Veterinary Statutory Body.

Undang-Undang Kedokteran Hewan dinilai penting untuk memperkuat pendekatan One Health.

Pendekatan One Health menekankan keterkaitan antara kesehatan hewan, kesehatan manusia, dan lingkungan.

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia drh. Wiwiek Bagdja menilai hewan selama ini sering diposisikan hanya sebagai komoditas dagang.

Hewan kerap tidak dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki peran penting dalam sistem kesehatan manusia.

Hewan juga sering diabaikan sebagai makhluk hidup yang membutuhkan perlakuan layak.

Salah urus terhadap hewan berpotensi menimbulkan bencana yang berdampak luas.

Dampak dari salah urus hewan tersebut dapat memengaruhi kesehatan dan kesejahteraan manusia.

Ketua Kelompok Substansi Kesejahteraan Hewan drh. Hastho Yulianto menekankan bahwa penerapan kesejahteraan hewan merupakan tanggung jawab bersama.

Tanggung jawab tersebut mencakup pemilik hewan, tenaga perawat hewan, serta pengelola fasilitas pemeliharaan hewan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan.

Peraturan Menteri Pertanian tersebut menjadi pedoman pemenuhan standar kesejahteraan hewan di Indonesia.

Kesejahteraan hewan saat ini telah menjadi perhatian di tingkat nasional dan internasional.

Penerapan kesejahteraan hewan bahkan menjadi syarat dalam perdagangan hewan hidup.

Kesejahteraan hewan juga menjadi syarat dalam perdagangan produk hewan.

Penulis :
Aditya Yohan