
Pantau - Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa, 16 Desember 2025, sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum bersama perwakilan masyarakat Pulau Bunaken dan Pulau Manado Tua terkait kebijakan kawasan hutan konservasi.
Jembatan Aspirasi Masyarakat dan DPR
Kunjungan kerja tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Utara sebagai lanjutan RDPU yang digelar pada 12 November 2025.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa BAM merupakan alat kelengkapan dewan baru DPR RI periode 2024–2029.
Ia menyampaikan bahwa BAM DPR RI dibentuk untuk memperkuat fungsi DPR dalam menampung, menelaah, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara sistematis.
Ahmad Heryawan menyatakan BAM DPR RI hadir sebagai jembatan antara masyarakat dan DPR RI.
Ia menegaskan tugas BAM adalah memastikan setiap aspirasi masyarakat tidak berhenti di forum, melainkan ditindaklanjuti oleh alat kelengkapan dewan dan kementerian terkait.
Dampak Kawasan Konservasi terhadap Hak Masyarakat
Aspirasi warga Bunaken dan Manado Tua berkaitan dengan kebijakan penetapan kawasan hutan konservasi yang dinilai berdampak pada kepastian hukum hak atas tanah.
Dampak kebijakan tersebut juga menyentuh ruang hidup masyarakat serta pembangunan infrastruktur dan keberlanjutan sosial ekonomi.
Penetapan kawasan konservasi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 734/Menhut-II/2014 yang berdampak langsung terhadap masyarakat setempat.
BAM DPR RI memandang perlindungan lingkungan hidup harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak dasar masyarakat.
Ahmad Heryawan yang akrab disapa Kang Aher menyebut kebijakan tersebut menimbulkan keresahan akibat ketidaksesuaian peta zonasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Ia menegaskan permasalahan Bunaken dan Manado Tua tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut sejarah penguasaan tanah dan ruang hidup masyarakat.
Masyarakat setempat diketahui telah mendiami dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun sejak akhir abad ke-19.
Dengan penataan kawasan hutan, sebagian lahan garapan, permukiman warga, dan lahan yang telah memiliki hak milik masuk dalam kawasan konservasi.
BAM DPR RI menilai ketidaksinkronan data dan peta berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan.
Verifikasi data serta penataan ulang zonasi kawasan konservasi dinilai sebagai langkah krusial untuk menjamin keadilan dan keberlanjutan bagi masyarakat Bunaken dan Manado Tua.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







