
Pantau - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum terbaru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.
Upah Minimum dan Struktur Skala Upah Diatur Lebih Komprehensif
PP 49/2025 mengatur secara menyeluruh berbagai aspek pengupahan, termasuk kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, serta bentuk dan cara pembayaran upah.
Pemerintah menegaskan bahwa pengupahan merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja, menjaga produktivitas, dan mendukung keberlangsungan usaha.
Dalam regulasi ini, upah minimum tetap dijadikan jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta ketenagakerjaan daerah masing-masing.
"Variabel yang digunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang menggambarkan daya beli masyarakat pekerja," tertulis dalam peraturan tersebut.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib dibayar berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
Struktur dan skala upah ini disusun berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, dan kompetensi pekerja.
Tujuannya adalah menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.
Pengusaha wajib memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja, baik secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Aturan Baru Lindungi Pekerja PKWT dan Usaha Mikro Kecil
PP ini juga mengatur secara khusus pengupahan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas, serta pekerja yang dibayar berdasarkan satuan hasil atau satuan waktu.
Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah diskriminasi pengupahan antara pekerja tetap dan kontrak, selama tetap memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga menetapkan larangan membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Namun, diberikan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, dengan ketentuan pengupahan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, serta tetap memperhatikan batas minimum tertentu sesuai kemampuan usaha.
Selain itu, PP 49/2025 turut mengatur mengenai upah lembur, pembayaran upah bagi ketidakhadiran kerja karena alasan tertentu, serta mekanisme pembayaran upah secara tepat waktu dalam bentuk mata uang rupiah.
Keterlambatan atau pelanggaran dalam pembayaran upah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upah minimum provinsi, sektoral provinsi, kabupaten/kota, dan sektoral kabupaten/kota untuk tahun 2026 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Seluruh pelaksanaan ketentuan ini harus tetap sejalan dengan kebijakan pengupahan nasional.
Dengan diberlakukannya PP 49/2025, pemerintah berharap sistem pengupahan di Indonesia menjadi lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







