Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky, 22 Terdakwa Diminta Bertanggung Jawab

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky, 22 Terdakwa Diminta Bertanggung Jawab
Foto: Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Anton PS Wibowo (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Anton PS Wibowo, menyatakan bahwa tuntutan restitusi sebesar Rp1,6 miliar atas kematian Prada Lucky Namo akan dibebankan kepada 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan tersebut.

Nilai restitusi yang diajukan oleh LPSK tersebut sama dengan yang sebelumnya dituntut oleh pihak jaksa.

Putusan akhir terkait permohonan restitusi akan ditentukan oleh majelis hakim dalam sidang pengadilan.

"Harapan LPSK tentu adalah pertama, majelis hakim itu dapat mengabulkan permohonan restitusi LPSK," ungkap Anton PS Wibowo.

Anton menyampaikan hal ini usai mengikuti dialog bersama Kepolisian dan Kejaksaan di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, 11 Desember 2025.

Dasar Perhitungan Restitusi

Nilai hak restitusi ditentukan berdasarkan beberapa indikator penting.

Salah satu indikator utama adalah usia pensiun seorang prajurit TNI yang berada di rentang usia 55 hingga 58 tahun.

Indikator lainnya adalah rata-rata usia kematian penduduk di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Beda waktu antara pensiun sampai dengan rata-rata usia meninggal untuk di NTT itu dihitung sebagai indikator restitusi," ia mengungkapkan.

Apabila permohonan restitusi dikabulkan oleh hakim, dana tersebut akan disalurkan kepada keluarga Prada Lucky sebagai pihak korban.

Anton juga menegaskan bahwa restitusi adalah hak yang melekat bagi korban maupun keluarganya dalam kasus kejahatan.

Tuntutan Terhadap Para Terdakwa

Sebelumnya, sebanyak 17 dari 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky telah dituntut hukuman penjara masing-masing selama 9 dan 6 tahun.

Selain hukuman pidana, para terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat (TNI AD).

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Oditur Militer dalam sidang lanjutan perkara dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Sidang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 10 Desember 2025.

Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto membacakan langsung berkas tuntutan, disusul oleh Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Penulis :
Shila Glorya