Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pembantaian Bangsawan Melayu di Langkat 1946: Amir Hamzah Tewas dalam Eksekusi Keji, Pembiaran Negara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pembantaian Bangsawan Melayu di Langkat 1946: Amir Hamzah Tewas dalam Eksekusi Keji, Pembiaran Negara
Foto: (Sumber: Asro Kamal Rokan. ANTARA/HI-Majelis Adat Melayu Indonesia.)

Pantau - Peristiwa pembantaian bangsawan Melayu di Langkat, Sumatera Utara, pada Maret 1946 digambarkan sebagai tindakan kriminal yang mencerminkan pembiaran dan kegagalan negara dalam menjaga keamanan wilayahnya.

Salah satu korban utama adalah Amir Hamzah, penyair besar Indonesia dan tokoh penting dalam kesusastraan yang juga dikenal sebagai pelopor "Pujangga Baru".

Amir Hamzah Diculik oleh Pemuda Sosialis Indonesia (Pesindo)

Amir Hamzah, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Pemerintah RI untuk Langkat (setara bupati), diculik oleh Pemuda Sosialis Indonesia (Pesindo), sayap pemuda dari Partai Komunis Indonesia (PKI).

Peristiwa penculikan terjadi pada 3 Maret 1946 sekitar pukul 17.00 WIB, saat Amir bersama istri dan anaknya, Tengku Tahura, hendak pulang dari Binjai ke Langkat.

Sebuah mobil tiba-tiba datang, dan Amir diculik. Sebelum pergi, ia sempat berpesan kepada istrinya untuk menjaga anaknya dan tidak menyimpan dendam.

Penyiksaan dan Eksekusi: Proses Keji yang Berakhir dengan Pembantaian

Setelah diculik, Amir dibawa ke markas Pemuda Sosialis di Binjai, lalu dipindahkan ke Kebun Lada di Binjai. Pada 19 Maret 1946, sekitar pukul 23.15 WIB, Amir dan 26 bangsawan lainnya dipindahkan ke gudang perkebunan tembakau di Kuala Begumit, Binjai, yang saat itu dikuasai oleh PKI.

Dalam buku "Biografi – Sejarah Pujangga dan Pahlawan Nasional Amir Hamzah" karya Tengku Haji Muhammad Abdullah Husny (Lah Husny), disebutkan bahwa Amir mengenakan kemeja putih, topi hitam, dan membawa buku Surat Yasin saat diculik.

Pada malam 20 Maret 1946, Amir Hamzah yang berusia 35 tahun dieksekusi oleh Mandor Yang Wijaya. Jenazahnya kemudian ditumpuk bersama 26 jasad lainnya dalam sebuah lubang kuburan massal.

Pembantaian dan Eksekusi Keji di "Pengadilan Rakyat"

Dalam buku "Pangeran dari Seberang" karya Nh Dini, diceritakan bahwa sebelum dieksekusi, Amir diseret ke tepi lubang, meminta penutup mata dibuka, lalu shalat dua rakaat dan membaca ayat-ayat Al-Qur'an.

Setelah itu, Amir berlutut dan dibunuh dengan tebasan parang. Tubuh dan kepala Amir dipisahkan dan diseret ke dalam lubang, lalu ditumpuk bersama 26 mayat yang kepalanya juga dipenggal.

Pembantaian ini digambarkan sebagai tindakan liar, keji, dan melanggar hukum, yang dilakukan atas nama "pengadilan rakyat".

Penemuan Jenazah dan Pemindahan ke Pemakaman yang Layak

Pada 1948, dua tahun setelah peristiwa tersebut, tulang belulang korban ditemukan di kuburan massal Kuala Begumit. Kerangka Amir Hamzah berhasil diidentifikasi melalui gigi palsunya yang hilang.

Pada 1949, jenazah Amir Hamzah akhirnya dipindahkan dan dikuburkan dengan layak di Masjid Azizi, Tanjung Pura, Langkat.

Lokasi kuburan massal baru terungkap setelah pemimpin dan anggota Pesindo ditangkap oleh Tentara Rakyat Indonesia (TRI) yang berhasil mengendalikan wilayah tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan