
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan akan mengikuti imbauan pemerintah pusat terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia menegaskan bahwa penerapan WFA tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik, terutama yang bersifat langsung kepada masyarakat.
“Jadi kalau untuk pelayanan yang secara langsung harus berhubungan dengan orang, tetap harus bekerja di lapangan. Nggak bisa diwakilkan dengan WFA kalau yang seperti itu. Jadi pelayanan tetap harus jalan,” ujarnya.
Efisiensi Kerja dan Fleksibilitas Tanpa Mengorbankan Layanan
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan skema WFA secara efisien pada jabatan-jabatan tertentu yang memungkinkan untuk dikerjakan secara daring (online).
Menurut Pramono, skema ini bukanlah hal baru karena sudah pernah diterapkan sebelumnya oleh Pemprov DKI.
Kebijakan WFA secara nasional berlaku pada 29–31 Desember 2025 dan diberikan oleh pemerintah pusat kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dorong Fleksibilitas dan Aktivitas Ekonomi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan WFA selama libur Nataru bertujuan untuk mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia menyatakan bahwa pegawai tetap dapat menyelesaikan tugas kedinasan secara fleksibel.
“Jadi Flexible Working Arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” ungkap Rini.
Flexible Working Arrangement (FWA) adalah sistem kerja fleksibel yang memberikan keleluasaan kepada pegawai dalam menentukan waktu dan lokasi kerja tanpa mengurangi produktivitas.
- Penulis :
- Aditya Yohan







