
Pantau - Tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 resmi mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, dalam sebuah prosesi yang disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Komitmen Tanpa Intervensi dan Fokus pada Pengawasan Hakim
Anggota KY Abdul Chair Ramdhan menyatakan komitmen mereka untuk bekerja secara maksimal dan mandiri tanpa intervensi pihak mana pun.
"Kami tujuh anggota KY yang telah dilantik, diambil sumpahnya akan bekerja maksimal sesuai dengan janji dan sumpah, sebagaimana diucapkan," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa sejak proses seleksi hingga pelantikan, para anggota KY telah bersepakat untuk membangun sinergi dan kolaborasi, baik di lingkungan internal KY maupun dengan para pemangku kepentingan eksternal.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya mewujudkan perubahan dan penguatan lembaga peradilan yang lebih baik dan bermutu.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim, Abdul Chair menegaskan bahwa laporan masyarakat tetap menjadi perhatian utama KY.
"Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan investigasi dan klarifikasi sesuai kewenangan kami," ia mengungkapkan.
Seluruh proses pengawasan, menurutnya, akan dilaksanakan berdasarkan landasan yuridis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi kemungkinan adanya kasus hukum yang melibatkan hakim, KY berkomitmen memaksimalkan kewenangannya tanpa melanggar regulasi yang berlaku.
Abdul Chair menyatakan, "Setiap langkah KY harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sesuai dengan tujuan pembentukan KY."
Penguatan Kelembagaan dan Integritas Sebagai Fokus Utama
Saat ditanya mengenai pesan khusus dari Presiden, Abdul Chair memastikan tidak ada arahan langsung yang diberikan kepada KY.
Ia menegaskan bahwa KY merupakan lembaga independen yang dijamin undang-undang untuk bekerja secara mandiri.
Anggota KY lainnya, Andi Harun, menekankan pentingnya integritas moral sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas pengawasan peradilan.
"Integritas dan kebersihan harus dimulai dari internal KY sendiri, karena KY adalah hakim pengawas," tegasnya.
Komitmen menjaga peradilan yang bersih, menurut Andi Harun, akan dijalankan secara kolektif oleh seluruh anggota KY.
Penguatan kelembagaan dan revisi undang-undang juga menjadi bagian dari langkah kolektif yang telah disiapkan.
Langkah ini diharapkan memperkuat peran KY dalam menciptakan sistem peradilan yang berintegritas dan mendapatkan kepercayaan dari publik.
- Penulis :
- Arian Mesa







