
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya perubahan paradigma pembangunan terhadap lanjut usia agar tidak lagi diposisikan semata sebagai objek penerima bantuan sosial.
Menko PM menyampaikan pandangan tersebut dalam sebuah webinar di Jakarta yang membahas reformasi tata kelola kelansiaan di Indonesia.
Webinar tersebut mengangkat tema terwujudnya generasi emas lansia yang mandiri, sehat, dan sejahtera.
Menko PM menegaskan bahwa lansia bukanlah beban demografi dan tidak boleh dipandang hanya sebagai objek santunan.
Lansia disebut sebagai warga negara yang masih produktif, bermartabat, serta memiliki hak konstitusional yang sama dengan warga negara lainnya.
Abdul Muhaimin Iskandar menilai paradigma kebijakan terhadap lansia harus segera bergeser agar lansia dipandang sebagai subjek pembangunan.
Kebijakan lansia dinilai perlu terus diperbarui agar tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial semata.
Pembangunan kebijakan diarahkan pada penciptaan ekosistem pemberdayaan lansia yang berkelanjutan.
Pemerintah menyadari Indonesia sedang memasuki fase transisi demografi yang krusial dengan meningkatnya proporsi penduduk usia 60 tahun ke atas.
Proporsi lansia tercatat telah melampaui 10 persen populasi sejak tahun 2020.
Jumlah lansia diproyeksikan terus meningkat hingga mendekati 20 persen pada tahun 2045.
Selama ini perhatian kebijakan dinilai masih lebih terfokus pada bonus demografi usia produktif.
Agenda besar menghadapi penuaan penduduk kerap terabaikan meski memiliki dampak yang sangat penting dan krusial.
Kerangka regulasi kesejahteraan lansia dinilai perlu diperbarui karena masih menggunakan paradigma lama.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia disebut masih menempatkan lansia sebagai objek pasif pembangunan.
Regulasi tersebut dinilai memosisikan lansia sebagai pihak yang hanya perlu disantuni dan belum sepenuhnya dipandang sebagai pemegang hak.
Lansia dinilai memiliki potensi besar untuk terus berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Pemerintah mendorong agar kebijakan kesejahteraan sosial dan perlindungan sosial bergeser ke arah pemberdayaan yang nyata.
Bantuan sosial diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang mendukung produktivitas dan kemandirian lansia.
Pemerintah menegaskan tidak ingin para orang tua menghabiskan usia senja tanpa dukungan yang memadai untuk tetap produktif dan sejahtera.
- Penulis :
- Aditya Yohan







