Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PPPA Targetkan 300 Perusahaan Terapkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan dalam Dua Tahun

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Menteri PPPA Targetkan 300 Perusahaan Terapkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan dalam Dua Tahun
Foto: (Sumber: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi memimpin upacara peringatan Hari Ibu ke-97 di Jakarta, Senin (22/12/2025). ANTARA/HO-KemenPPPA.)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menargetkan setidaknya 300 perusahaan besar di Indonesia menerapkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) dalam dua tahun ke depan.

"Kami berharap dalam dua tahun ke depan, minimal 300 perusahaan besar di Indonesia mengimplementasikan RP3 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ujarnya dalam puncak peringatan Hari Ibu ke-97 di Jakarta, Senin (22/12/2025).

RP3 Jadi Wujud Perlindungan Nyata Bagi Pekerja Perempuan

Pada momen yang sama, Menteri Arifah juga meresmikan RP3 di lingkungan Kementerian PPPA sebagai contoh implementasi langsung dari kebijakan tersebut.

"Pada hari ini kami meluncurkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan atau RP3 di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Pembentukan RP3 di kementerian kami sebagai implementasi dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa RP3 bukan hanya sekadar ruang fisik, tetapi juga platform advokasi yang menjamin perlindungan hak-hak pekerja perempuan.

"RP3 bukan sekedar ruang fisik, tetapi merupakan platform advokasi yang akan memastikan hak-hak pekerja perempuan terlindungi, mulai dari hak cuti haid, fasilitas laktasi yang memadai, hingga mekanisme pelaporan yang aman dari praktek quid pro quo untuk kekerasan seksual," jelasnya.

Layanan dan Ruang Lingkup Penanganan di RP3

Keberadaan RP3 dinilai sangat penting karena masih banyak kasus kekerasan di tempat kerja yang tidak pernah dilaporkan.

Jenis layanan yang tersedia di RP3 meliputi:

Pencegahan kekerasan terhadap pekerja perempuan

Penerimaan dan tindak lanjut pengaduan

Pendampingan terhadap korban

Sementara itu, ruang lingkup penanganan kasus yang ditangani RP3 mencakup:

Kekerasan fisik

Kekerasan psikis

Kekerasan seksual

Pelanggaran terhadap hak maternitas

Pemerintah berharap RP3 bisa menjadi model perlindungan nyata bagi pekerja perempuan, sekaligus mendorong perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, ramah, dan inklusif.

Penulis :
Gerry Eka