Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

ACTA Siap Gugat Ombudsman ke PN Jaksel

Oleh Adryan N
SHARE   :

ACTA Siap Gugat Ombudsman ke PN Jaksel

Pantau.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan melayangkan gugatan class action terhadap Ombudsman Republik Indonesia. Gugatan ini karena ACTA menilai Ombudsman telah menerapkan standar ganda dalam menerima dan memeriksa laporan yang masuk dari masyarakat.

Wakil Ketua ACTA Ade Irvan Pulungan menegaskan, pihaknya pada hari Senin, 2 April 2018 akan mendaftarkan gugatan class action tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia pun kemudian membeberkan dasar dalam argumentasi gugatan pihaknya.

"Yang pertama, laporan rekan kami Ali Lubis tanggal 1 Maret 2018 soal dugaan maladministrasi terkait adanya pertemuan Presiden dan petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang disebutkan juga membahas pemenangan Pilpres, dasar pelaporan tersebut sangat kuat karena istana sebagai pusat pengendalian pelayanan publik tentu tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis sekelompok orang saja, namun laporan tersebut nyaris ditolak Ombudsman dengan berbagai dalih," ujar Ade Irvan Pulungan di Menteng, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Baca juga: Sering Buat Mou dengan BUMN, Kejagung Dicecar DPR

Irvan menambahkan, alasan selanjutnya yang menjadi dasar argumentasi gugatan yaitu terkait penanganan Ombudsman soal Jalan Jatibaru Tanah Abang.

"Yang kedua, kasus dugaan maladministrasi penataan Tanah Abang, tidak jelas siapa pelapor dalam kasus ini tapi Ombudsman bisa bergerak sangat cepat dan mengumumkan telah terjadi dugaan maladministrasi. Kami tidak melihat bahwa kasus Tanah Abang merupakan domain Ombudsman karena tidak menyangkut pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik, selain itu Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk melakukan diskresi sebagaimana dijamin Pasal 6 ayat (2) huruf e UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ujarnya. 

Baca juga: Jokowi Mania Laporkan Arseto Soal Undangan Nikah Kahiyang Dijual Rp25juta

Atas dasar itu, pihaknya memiliki tiga tuntutan dalam gugatan class action yang akan didaftarkan di PN Jaksel pada pekan depan tersebut.  

"Ada tiga tuntutan dalam gugatan class action ini yaitu agar Ombudsman dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, lalu agar Ombudsman dihukum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan penanganan seluruh laporan serta agar Ombudsman meminta maaf kepada rakyat Indonesia secara terbuka," ujarnya. 

Penulis :
Adryan N