
Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI John Kenedy Azis mendorong penguatan lembaga Ombudsman RI lewat pembaruan UU yang sebelumnya sudah berumur 15 tahun.
Ia menilai, keberadaan lembaga itu perlu diperkuat dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas dan berjalan dengan baik.
"Kita perlu perkuat lembaga Ombudsman ini agar lebih berarti. Sebab banyak tenuan penyimpangan terjadi, tapi tidak bisa secara konkret diperbaiki, soalnya siapa yang kasih sanksi?," kata John kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
John menyampaikan, pihaknya telah melakukan rapat pleno untuk membahas penyempurnaan draf tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
"Mudah-mudahan dengan perubahan undang-undang ini dapat bekerja sesuai dengan yang kita harapkan," ujar John.
Ia menyampaikan, tupoksi yang baik akan membantu Ombudsman menjalankan aktivitasnya tidak hanya sekedar disegani, namun juga profesional.
John juga menyoroti perihal temuan dari berbagai lembaga pemerintah dengan fungsi pengawasan yang dihiraukan lembaga lainnya. Hal ini karena minim sanksi dan penindakan.
"Karena itu kami mendorong agar beleid baru soal lembaga Ombudsman dapat dikeluarkan dengan sebaik-baiknya, supaya mencetak temuan yang ada dalam rangka pengawasan dan peningkatan kinerja setiap lembaga yang diawasi," pungkasnya.
Ia menilai, keberadaan lembaga itu perlu diperkuat dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas dan berjalan dengan baik.
"Kita perlu perkuat lembaga Ombudsman ini agar lebih berarti. Sebab banyak tenuan penyimpangan terjadi, tapi tidak bisa secara konkret diperbaiki, soalnya siapa yang kasih sanksi?," kata John kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
John menyampaikan, pihaknya telah melakukan rapat pleno untuk membahas penyempurnaan draf tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
"Mudah-mudahan dengan perubahan undang-undang ini dapat bekerja sesuai dengan yang kita harapkan," ujar John.
Ia menyampaikan, tupoksi yang baik akan membantu Ombudsman menjalankan aktivitasnya tidak hanya sekedar disegani, namun juga profesional.
John juga menyoroti perihal temuan dari berbagai lembaga pemerintah dengan fungsi pengawasan yang dihiraukan lembaga lainnya. Hal ini karena minim sanksi dan penindakan.
"Karena itu kami mendorong agar beleid baru soal lembaga Ombudsman dapat dikeluarkan dengan sebaik-baiknya, supaya mencetak temuan yang ada dalam rangka pengawasan dan peningkatan kinerja setiap lembaga yang diawasi," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas