Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kisruh Meikarta, Ombudsman Sebut Ada Pelanggaran Hukum

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kisruh Meikarta, Ombudsman Sebut Ada Pelanggaran Hukum
Pantau - Ombudsman RI mengungkap adanya praktik ilegal atau pelanggaran hukum yang dilakukan dalam pemasaran Apartemen Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Praktik itu dilakukan pengembang Meikarta dengan memasarkan apartemen meski unit yang terbangun belum ada. Bahkan, penjualan itu dilakukan saat lahan masih kosong.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pihak pengembang baru boleh memasarkan ketika sudah 20 persen bangunan jadi.

Baca Juga: Banyak Unit Mangkrak, MA Minta Meikarta Balikin Duit Konsumen

"Meskipun dulu beralibi 20 persen secara bertahap, itu dari setiap unit tower yang dibangun tapi nyatanya masih lahan kosong," kata Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya, Rabu (15/2/2023).

Bahkan, menurutnya, klaim pengembang soal pembangunan 20 persen secara bertahap itu hanya strategi untuk mendapatkan dana konsumen sebagai biaya awal pembangunan proyek.

"Tapi kenyataannya pemasaran besar-besaran dengan hanya uang sekitar Rp1 juta, tak jelas untuk pesan unit di tower yang mana, karena unitnya belum ada. Jelas ini upaya untuk menghimpun dana," kata Deden.

Baca Juga: DPR akan Tindaklanjuti Kasus Meikarta Secara Komprehensif

Deden mengaku, Ombudsman telah memperingatkan berbagai pihak mulai Pemprov Jawa Barat, Pemkab Bekasi, termasuk publik.

Pasalnya, saat itu pemasaran Meikarta dilakukan secara besar-besaran, tidak hanya di Jawa tapi juga luar Jawa.
Penulis :
Aditya Andreas