
Pantau - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Bandung tahun 2026 sebesar Rp3.972.202 atau naik 5,72 persen dibandingkan UMK tahun 2025.
Usulan tersebut setara dengan kenaikan sebesar Rp214.917 dan merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan hasil rapat pleno tersebut dalam keterangannya di Bandung.
“Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 5,72 persen atau Rp214.917, sehingga UMK Kabupaten Bandung tahun 2026 diusulkan menjadi Rp3.972.202,” ungkap Dadang.
Selain membahas UMK, rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung juga memberikan pandangan dan masukan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Dadang Komara menjelaskan hingga saat ini Kabupaten Bandung belum memiliki serikat pekerja sektoral.
Kondisi tersebut menyebabkan Kabupaten Bandung belum melakukan kajian mendalam terkait sektor unggulan yang berpotensi diberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten.
“Serikat pekerja sektoral ini nantinya akan bermusyawarah bersama Apindo dan Dewan Pengupahan dalam penetapan UMSK. Namun, sejauh ini belum pernah dilakukan kajian terkait sektor mana saja yang masuk kategori sektoral,” ujar Dadang Komara.
Ia menjelaskan ketiadaan kajian dan serikat pekerja sektoral membuat Kabupaten Bandung belum masuk dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK, berbeda dengan 17 kabupaten dan kota lain di provinsi tersebut.
Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung telah memberikan rekomendasi terkait UMSK, namun pemerintah daerah masih perlu melakukan kajian lanjutan dan koordinasi.
Kajian lanjutan tersebut diperlukan agar penerapan UMSK dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung sektor-sektor unggulan di Kabupaten Bandung.
Upah Minimum Sektoral diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 18 Desember 2025.
Upah Minimum Sektoral mulai diterapkan bersamaan dengan UMP dan UMK secara efektif pada 1 Januari 2026.
Upah Minimum Sektoral bersifat opsional bagi daerah, sementara Upah Minimum Kabupaten bersifat wajib untuk diterapkan.
- Penulis :
- Aditya Yohan







