
Pantau - Badan Karantina Indonesia menerapkan delapan tahapan tindakan karantina atau skema 8P serta penilaian kategori risiko impor guna mencegah masuknya hama penyakit dan komoditas berisiko ke Indonesia.
Penerapan tindakan karantina tersebut bertujuan melindungi kesehatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, serta lingkungan dari ancaman hama penyakit.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Barantin Hudiansyah Is Nursal menyampaikan bahwa pada dasarnya terdapat delapan tahapan dalam proses tindakan karantina terhadap hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya.
"Pada proses tindakan karantina dikenal istilah 8P yang terdiri dari delapan tahapan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Delapan tahapan tindakan karantina tersebut meliputi pemeriksaan sebagai tahap awal terhadap media pembawa.
Tahapan berikutnya adalah pengasingan untuk mencegah potensi penyebaran hama penyakit.
Setelah itu dilakukan pengamatan guna memastikan kondisi kesehatan media pembawa.
Tahapan lanjutan berupa perlakuan diterapkan apabila ditemukan indikasi risiko.
Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap media pembawa yang belum memenuhi persyaratan.
Tahapan penolakan diterapkan jika media pembawa tidak dapat memenuhi ketentuan karantina.
Pemusnahan dilakukan apabila media pembawa berisiko tinggi dan tidak dapat ditangani.
Tahap terakhir adalah pembebasan apabila seluruh persyaratan karantina telah dipenuhi.
Penerapan tahapan 8P didasarkan pada hasil pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik.
Pengujian laboratorium juga dilakukan apabila diperlukan untuk memastikan status kesehatan media pembawa.
Dalam menentukan tindakan karantina, Barantin merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengelompokkan kategori risiko menjadi tiga tingkatan yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
Untuk karantina hewan, penetapan kategori risiko mempertimbangkan spesies media pembawa dan status penyakit di negara atau daerah asal.
Tingkat penanganan, pengolahan, serta metode pengemasan juga menjadi faktor penentu risiko karantina hewan.
Pada karantina ikan, kategori risiko ditentukan berdasarkan jenis dan bentuk media pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina serta status kesehatan negara asal.
Sementara itu pada karantina tumbuhan, Barantin mempertimbangkan tingkat pengolahan dan tujuan peruntukan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
Proses karantina di titik pemasukan diawali dengan permohonan importir melalui sistem PTK Online.
Setelah komoditas tiba, petugas karantina melakukan pemeriksaan dokumen sesuai ketentuan.
Pemeriksaan dokumen mencakup Health Certificate untuk hewan dan ikan serta Phytosanitary Certificate untuk komoditas tumbuhan.
Pemeriksaan juga meliputi dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan karantina yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan







