
Pantau - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memutus kerja sama dengan mitra yang menaikkan harga atau mark up bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi keuntungan pribadi.
Permintaan tersebut disampaikan untuk merespons banyaknya laporan dari SPPG mengenai mitra yang sering melakukan mark up bahan baku pangan untuk dapur MBG.
Nanik mengingatkan seluruh petugas SPPG agar tidak berkompromi dengan mitra yang melakukan praktik curang karena dapat mencemari program MBG.
"Ingat! Kepala SPPG, pengawas keuangan, pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerja sama dengan mitra SPPG yang mark-up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek," tegasnya.
Ia juga menerima laporan adanya mitra yang menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) serta memaksa SPPG menerima bahan baku berkualitas buruk.
"Tolong data semua. Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di mana saja yang terjadi mark-up ini," ujarnya.
Nanik menegaskan apabila Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan adanya mark up bahan pangan di atas HET dalam laporan keuangan SPPG, maka kepala SPPG yang akan bertanggung jawab secara hukum.
"Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda (kepala SPPG) yang harus berhadapan dengan hukum," katanya.
Nanik menyatakan akan memberikan sanksi kepada mitra yang terbukti melakukan mark up dan membatasi pemasok hanya satu atau dua pihak saja.
"Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada mitra, kalau ada yang ketahuan mark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu atau dua pemasok saja, maka akan saya suspend!" ujarnya.
BGN menegaskan pemasok bahan baku pangan untuk dapur MBG tidak boleh didominasi oleh pemasok yang diarahkan mitra.
SPPG diminta memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur MBG sebagai pemasok bahan pangan.
Koperasi yang dilibatkan bukan koperasi buatan mitra yang hanya digunakan untuk mengakali aturan.
Dengan melibatkan banyak pemasok, masyarakat sekitar dapur diharapkan ikut merasakan manfaat program MBG karena roda ekonomi desa bergerak.
"SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing," tegas Nanik.
Pelibatan masyarakat lokal sebagai pemasok dapur MBG telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
Pada Pasal 38 Ayat 1 disebutkan penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa atau kelurahan merah putih, dan Badan Usaha Milik Desa.
- Penulis :
- Aditya Yohan







