
Pantau - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, resmi menetapkan status transisi darurat ke pemulihan selama enam bulan ke depan, menyusul berakhirnya masa tanggap darurat atas bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu, pada 25 Desember 2025, untuk mengantisipasi dampak lanjutan serta mempercepat proses pemulihan infrastruktur dan kehidupan masyarakat.
Fokus Pemulihan Infrastruktur dan Layanan Dasar
Langkah awal dalam masa transisi ini meliputi perbaikan jalan dan jembatan darurat, normalisasi aliran sungai, pemulihan jaringan air bersih seperti PDAM dan Pamsimas, serta pembersihan material longsor di berbagai titik rawan.
Pemerintah juga menata hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak, serta membangun sanitasi darurat untuk menjaga kesehatan lingkungan.
Kerugian materi akibat bencana tersebut diperkirakan mencapai Rp1,48 triliun, menurut hasil verifikasi awal.
Strategi Pemulihan Terpadu dan Kolaboratif
Langkah teknis strategis mencakup pengkajian kebutuhan pascabencana (Jitupasna), verifikasi kerusakan dan kerugian, kajian ulang zona rawan bencana, serta penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pemkab Solok juga melakukan sinkronisasi program dengan organisasi perangkat daerah (OPD), Forkopimda, dan pemerintah pusat untuk memastikan pemulihan berjalan terarah.
Dalam High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), lima prioritas ditetapkan untuk mengamankan masa Natal dan Tahun Baru (Nataru): menjaga solidaritas Forkopimda, memperkuat koordinasi lintas sektor, menjamin kelancaran distribusi, menjaga stabilitas sosial, serta mengamankan tempat ibadah dan pusat keramaian.
Ketahanan Pangan dan Stabilitas Sosial
Meski stok pangan pokok dilaporkan aman, produksi dan distribusi terganggu karena kerusakan infrastruktur, sehingga biaya logistik naik dan berpotensi menekan daya beli masyarakat.
Kolaborasi multisektor antara TNI, Polri, relawan, dan masyarakat selama masa tanggap darurat dinilai efektif dalam evakuasi, distribusi bantuan, pengelolaan pengungsi, dan mitigasi lanjutan.
Penetapan masa transisi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 sebagai langkah strategis menuju rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang.
- Penulis :
- Gerry Eka







