
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyampaikan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 Triwulan I telah disalurkan ke 16 daerah di Tanah Papua pada Selasa, 24 Februari 2026.
Penyaluran Dana Otsus dilakukan setelah pemerintah daerah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Sejumlah daerah sudah merealisasikan Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan,” ungkap Ribka dalam keterangannya di Jakarta.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per 19 Februari 2026, Dana Otsus Triwulan I telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah pada 13 pemerintah daerah.
Tiga belas pemerintah daerah tersebut meliputi Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Supiori, Kabupaten Yahukimo, Kota Jayapura, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Tiga kabupaten lainnya yakni Merauke, Jayawijaya, dan Sarmi menerima dana pada 23 Februari 2026 sehingga total daerah penerima menjadi 16.
Total dana yang disalurkan ke masing-masing daerah terdiri atas komponen Dana Otsus 1 persen, Dana Otsus 1,25 persen, serta Dana Tambahan Infrastruktur dengan besaran berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.
Provinsi Papua menerima dana sebesar Rp166,38 miliar, Provinsi Papua Selatan sebesar Rp91,56 miliar, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp84,61 miliar.
Kabupaten Yahukimo menerima dana sebesar Rp142,06 miliar dan Kabupaten Pegunungan Bintang sebesar Rp94,90 miliar.
Penyaluran Tercepat Sejak Implementasi Otsus
Ribka menjelaskan penyaluran tahun 2026 merupakan yang tercepat sejak implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus.
Untuk pertama kalinya, penyaluran tahap I dimulai pada Februari, lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang umumnya berlangsung pada April atau Mei.
Percepatan penyaluran didukung peningkatan interoperabilitas sistem keuangan daerah melalui integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Sistem Informasi Keuangan Daerah, serta sistem perencanaan Bappenas.
“Terjadi percepatan dan perbaikan tata kelola penyaluran Dana Otsus pada 2025 dan 2026. Interoperabilitas sistem sangat membantu dalam meningkatkan kinerja penyaluran,” ujarnya.
Imbauan Lengkapi Administrasi dan Fokus Sektor Prioritas
Ribka juga menyoroti masih adanya daerah yang belum menyelesaikan persyaratan penyaluran Dana Otsus Triwulan I.
Ia mengimbau para gubernur, bupati, dan wali kota agar segera menuntaskan seluruh kewajiban administrasi sehingga pelayanan publik pada triwulan pertama Januari hingga Maret dapat berjalan optimal.
Dana Otsus ditegaskan difokuskan pada sektor prioritas yakni pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Ketepatan waktu penyaluran Dana Otsus dinilai sangat berpengaruh terhadap manfaat yang diterima masyarakat di Tanah Papua.
- Penulis :
- Leon Weldrick







