
Pantau - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa masyarakat umum tidak dilarang menyalakan kembang api saat perayaan malam Tahun Baru 2026 di Jakarta.
Ia menyampaikan bahwa larangan penggunaan kembang api hanya berlaku untuk instansi pemerintah provinsi dan pihak swasta, seperti pengelola hotel.
"Kembang api yang kami edarkan memang kepada instansi. Tapi, kami juga tidak bisa melarang masyarakat. Tidak mungkin kami memeriksa masyarakat yang ada di Monas atau ada di mana untuk tidak menyalakan kembang api," jelas Rano.
Pemprov Jakarta Ganti Kembang Api dengan Atraksi Drone
Sebagai alternatif pengganti kembang api pada perayaan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan ditampilkan pertunjukan atraksi drone dalam jumlah besar.
"Agar tidak mengurangi rasa bahagia, kami adakan (atraksi) drone, cukup banyak, dengan transisi," tambahnya.
Pemerintah Provinsi telah menyiapkan delapan lokasi penyambutan Tahun Baru 2026 yang tersebar di lima wilayah Jakarta, dengan panggung utama berlokasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bersama Wakil Gubernur Rano Karno dijadwalkan hadir di titik utama, sementara wali kota akan memimpin di titik-titik lainnya.
Panggung Hiburan dan Persiapan Gladi Resik
Rano menyebutkan bahwa delapan panggung telah dibangun, mulai dari kawasan Gelora Bung Karno (GBK), FX Sudirman, hingga Kota Tua.
"Tanggal 30 dan 31 Desember kami akan gladi resik (GR). GR tanggal 30 dari pagi sampai jam 10 malam, karena pihak hotel sekitar sana berharap jam 10 ke atas tidak ada kegiatan," ujarnya.
Pada malam pergantian tahun di Bundaran HI, sejumlah musisi akan tampil menghibur warga, termasuk band papan atas, D'Masiv.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti







