Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Layanan Adminduk Jemput Bola Dipercepat di Wilayah Bencana, Mendagri Terbitkan SE Khusus untuk Sumatera

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Layanan Adminduk Jemput Bola Dipercepat di Wilayah Bencana, Mendagri Terbitkan SE Khusus untuk Sumatera
Foto: (Sumber: Arsip. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (ketiga kanan) melihat tumpukan gelondongan kayu pascabencana banjir bandang di Lokop, Serbajadi, Aceh Timur, Aceh, Senin (22/12/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa/am.)

Pantau - Percepatan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayah terdampak bencana dinilai sangat krusial untuk mendukung penyaluran bantuan dan pemulihan pascabencana, menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan.

Ia menegaskan pentingnya langkah cepat pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam memastikan akses administrasi tetap terbuka bagi masyarakat yang kehilangan dokumen akibat banjir dan longsor.

Layanan Jemput Bola Diapresiasi Warga, Adminduk Tanpa Biaya

Di berbagai daerah terdampak, seperti Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, banyak warga kehilangan dokumen penting karena rumah mereka rusak atau hanyut.

Warga mengaku sangat terbantu dengan layanan jemput bola dari petugas Dukcapil yang dinilai cepat, mudah, dan tanpa pungutan biaya.

Mereka dapat kembali memiliki dokumen kependudukan dalam waktu singkat, meski sebelumnya kehilangan segalanya akibat bencana.

Apresiasi warga terhadap layanan tersebut diunggah dalam video yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri.

Dalam video tersebut, warga menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran langsung petugas Dukcapil di tengah kondisi sulit.

Iwan Setiawan juga menekankan bahwa pendampingan dan pengawasan di lapangan tetap harus dilakukan agar implementasi berjalan maksimal.

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Khusus Pascabencana

Untuk memperkuat pelayanan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tentang penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di daerah terdampak bencana.

SE ini bersifat segera dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia, dengan fokus khusus pada Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Mendagri menekankan pentingnya percepatan pemulihan layanan adminduk agar warga tetap memperoleh kepastian identitas dan perlindungan administrasi dari negara.

Gubernur diminta untuk mengarahkan Kepala Dinas Dukcapil provinsi agar segera memetakan kondisi layanan adminduk dan mendata kerusakan sarana prasarana akibat bencana.

Selain itu, mereka juga diminta mengajukan kebutuhan sarana pendukung seperti blangko KTP elektronik untuk mempercepat penggantian dokumen yang hilang.

Penerbitan kembali dokumen dilakukan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya.

Kemendagri juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk warga yang tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung karena hilang akibat bencana.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memulihkan kehidupan warga yang tengah menghadapi masa sulit.

Penulis :
Gerry Eka