Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Larang Penggunaan Knalpot Brong Saat Tahun Baru 2026, Imbau Warga Rayakan Secara Tertib dan Sederhana

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polisi Larang Penggunaan Knalpot Brong Saat Tahun Baru 2026, Imbau Warga Rayakan Secara Tertib dan Sederhana
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Knalpot brong. (ANTARA/dok).)

Pantau - Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dalam perayaan malam Tahun Baru 2026 karena dianggap melanggar hukum dan mengganggu kenyamanan publik.

Larangan ini disampaikan dalam rangka menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Jakarta selama malam pergantian tahun.

Knalpot Brong Dinilai Ganggu Ketertiban Sosial

Knalpot brong merupakan knalpot hasil modifikasi yang menghasilkan suara bising dan telah dinyatakan melanggar undang-undang.

Penggunaannya dilarang karena dapat menimbulkan keributan, mengganggu kenyamanan umum, serta memicu kekacauan sosial di tengah masyarakat.

Kepolisian meminta masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dengan cara yang lebih tertib, tanpa gangguan suara dari kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Empati Bencana, Polisi Imbau Perayaan Sederhana Tanpa Petasan

Selain soal knalpot brong, masyarakat juga diminta untuk merayakan tahun baru secara sederhana sebagai bentuk empati atas sejumlah bencana yang terjadi di wilayah Sumatera seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa penggunaan kembang api dan petasan juga dibatasi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Langkah ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban selama masa libur akhir tahun.

106 Pos Pengamanan Disiagakan, Patroli Gabungan Digelar

Polda Metro Jaya menyiapkan 106 pos pengamanan dan pelayanan di berbagai titik keramaian seperti bandara, terminal, dan stasiun.

Pengamanan juga melibatkan organisasi pemuda, ormas, serta tokoh agama yang ikut terlibat dalam patroli gabungan.

Untuk mendukung mobilitas warga, MRT Jakarta akan tetap beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dini hari.

Pemprov DKI juga meniadakan kantong parkir di sekitar Bundaran HI untuk mencegah kemacetan dan penumpukan kendaraan pribadi.

Penulis :
Gerry Eka