
Pantau.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola akhirnya menggeledah dua kantor PT Liga Indonesia (LI) yang sebelumnya disegel pada Kamis, 31 Januari 2019, pukul 22.00 WIB.
Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penggeledahan itu berlangsung di dua kantor itu yang berada di Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Rasuna Office Park D0-07.
"Ada dua lokasi yang dilakukan penggeledahan, yang tadi malam sudah dilakukan penyegelan. Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Unit Satgas Anti-Mafia Bola beserta 10 orang penyidik. Kegiatan itu dimulai pukul 14.00 WIB," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Baca juga: Satgas Anti Mafia Bola Segel Kantor PT LIB
Dalam penggeledahan itu, lanjut Argo, tim dibekali surat perintah penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jaksel. Sehingga, penggeledahan itu dinilai telah sah dengan administrasi yang lengkap.
Selain itu, Argo menyebut dalam penggeledahan itu menargetkan dokumen-dokumen terkait kegiatan komite, dokumen pengajuan dana dan mekanismenya.
"Seperti apa dan siapa yang bertanggungjawab, siapa yang mengawasi dan mengendalikan terkait anggaran tersebut," ujar Argo.
"Untuk mengetahui surat-menyurat seperti apa,kegiatannya apa, agendanya seperti apa. Kemudian pengajuan anggaran seperti apa," tambah Argo.
Baca juga: Satgas Anti Mafia Bola Geledah Kediaman Mantan Exco PSSI
Diberitakan sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola telah menggeledah dua kantor lama PSSI. Kantor itu beralamat di Kemang, Jakarta Selatan dan di FX Sudirman, Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan itu sebanyak ratusan dokumen dan tiga komputer pun disita, yang nantinya isi dari dokumen dan komputer itu akan dipelajari. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan eks manajer Persibara Banjarnegara Laksmi Indaryani. Ini terkait pengatur skor pada pertandingan sepak bola.
Laporan Lasmi itu terdaftar dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terlapor dari laporan itu yakni Priyatno dan Anik.
- Penulis :
- Adryan N