Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengibaran Bendera GAM di Lhokseumawe Dinilai Aksi Emosional, Pemerintah dan TNI Tegaskan Komitmen Perdamaian Aceh

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pengibaran Bendera GAM di Lhokseumawe Dinilai Aksi Emosional, Pemerintah dan TNI Tegaskan Komitmen Perdamaian Aceh
Foto: (Sumber: Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Jumat (2/1/2026). ANTARA/Mecca Yumna)

Pantau - Pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Simpang Kandang, Kota Lhokseumawe pada akhir Desember 2025 mendapat respons tegas dari pemerintah dan TNI. Aksi tersebut dinilai sebagai tindakan emosional yang tidak mencerminkan aspirasi rakyat Aceh secara keseluruhan.

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, menyatakan bahwa rakyat Aceh telah menikmati perdamaian dan tidak lagi menginginkan konflik seperti masa lalu.

"Pengibaran bendera GAM itu dilakukan karena faktor emosional, bukan keinginan rakyat Aceh. Masyarakat Aceh ingin kedamaian," tegasnya.

Jusuf Kalla juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar Perjanjian Helsinki 2005, yang telah menjadi dasar perdamaian antara pemerintah Indonesia dan GAM, termasuk larangan penggunaan atribut separatis.

TNI: Tindakan Tegas Terhadap Provokator

Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf. Ali Imran, mengonfirmasi bahwa aksi pengibaran bendera GAM terjadi di wilayah Simpang Kandang, Lhokseumawe.

Pembubaran dilakukan secara persuasif tanpa penggunaan kekerasan.

Namun, seorang terduga provokator diamankan karena kedapatan membawa senjata api dan senjata tajam berupa rencong.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa aparat akan mengambil tindakan tegas terhadap kelompok provokatif yang mencoba mengganggu ketertiban di Aceh.

"Fokus saat ini adalah pemulihan bencana di Aceh dan Sumatera Utara. Jangan ada agenda lain yang mengganggu stabilitas," ujarnya.

Perjanjian Helsinki Masih Berlaku

Perjanjian Helsinki yang ditandatangani pada 2005 menyepakati penghentian perjuangan kemerdekaan oleh GAM dan pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Aceh.

Dalam perjanjian itu juga ditegaskan bahwa penggunaan bendera, lambang, dan atribut GAM dilarang karena bertentangan dengan prinsip keutuhan NKRI.

Pemerintah pusat dan aparat keamanan menegaskan komitmen untuk menjaga perdamaian dan mencegah kembalinya konflik.

Tindakan Individu, Bukan Representasi Kolektif

Pengibaran bendera GAM dianggap sebagai provokasi individual, bukan gerakan yang didukung secara kolektif oleh masyarakat Aceh.

Semua pihak diimbau menjaga suasana kondusif dan fokus pada agenda pembangunan, khususnya pemulihan wilayah terdampak bencana.

Penulis :
Gerry Eka

Terpopuler