
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, sebagai acuan penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak.
Surat edaran ini menegaskan komitmen negara untuk menjamin hak peserta didik dalam memperoleh pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan meskipun berada dalam situasi bencana.
"Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Fleksibilitas Pembelajaran dan Prioritas Keselamatan
Dalam SE tersebut, satuan pendidikan diberi fleksibilitas untuk menyesuaikan metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana berdasarkan kondisi dan tingkat dampak bencana yang dialami.
Kemendikdasmen mendorong berbagai alternatif pembelajaran seperti:
- Tatap muka terbatas
- Pembelajaran jarak jauh (PJJ)
Bentuk pembelajaran lain yang sesuai dengan kesiapan pendidik, peserta didik, dan dukungan orang tua serta pemerintah daerah
Fleksibilitas ini bertujuan menjaga relevansi pembelajaran dengan kondisi nyata di lapangan, sekaligus menjamin keberlanjutan proses pendidikan.
Mu’ti juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bergotong royong dalam mendukung pemulihan layanan pendidikan agar peserta didik tetap mendapat akses pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Dukungan Psikososial dan Koordinasi Lintas Sektor
Surat edaran tersebut turut menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi warga satuan pendidikan yang terdampak bencana.
Satuan pendidikan diminta menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mendukung pemulihan mental dan emosional peserta didik dan tenaga pendidik.
Pemerintah daerah diimbau untuk aktif melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya, demi memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








