
Pantau – Komisi I DPR RI menilai penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh militer Amerika Serikat merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan berpotensi merusak tatanan hukum internasional.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyampaikan penilaian tersebut di Jakarta, Senin 5 Januari 2026, menanggapi perkembangan global yang dinilai melampaui sekadar krisis bilateral.
Ancaman Kedaulatan dan Preseden Berbahaya
Sukamta menilai penangkapan kepala negara berdaulat secara sepihak tanpa mekanisme hukum internasional yang sah mencerminkan pergeseran politik global dari supremasi hukum menuju politik berbasis kekuatan.
“Penangkapan kepala negara berdaulat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme hukum internasional yang sah, maka dunia sedang bergerak menuju era politik global yang berbasis kekuatan, bukan hukum,” ungkapnya.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menciptakan preseden berbahaya yang dapat dinormalisasi oleh negara-negara kuat lainnya.
Menurut Sukamta, dampak dari tindakan itu tidak hanya dirasakan di kawasan Amerika Latin, tetapi juga mengancam stabilitas global, khususnya bagi negara-negara berkembang dan Dunia Selatan.
“Hari ini Venezuela, besok bisa negara lain. Ini adalah alarm keras bagi semua negara yang menjunjung tinggi prinsip non-intervensi dan penyelesaian damai,” tegasnya.
Sikap Indonesia dan Ujian bagi PBB
Sukamta menegaskan Indonesia harus konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif dengan mengedepankan diplomasi dan jalur multilateralisme sebagai pendekatan utama penyelesaian konflik internasional.
Ia menilai Indonesia tidak boleh diam terhadap praktik sepihak yang melemahkan kedaulatan negara dan merusak norma internasional yang dibangun pasca Perang Dunia II.
Sukamta juga menyoroti peran Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dinilai tengah berada dalam ujian besar di tengah menguatnya tindakan sepihak negara-negara kuat.
“PBB berada di persimpangan jalan melakukan reformasi agar tetap relevan sebagai penjaga perdamaian dunia atau semakin terpinggirkan oleh tindakan sepihak negara-negara kuat. PBB tidak hanya menjadi forum retorika, tetapi mampu menegakkan hukum internasional secara adil dan setara,” ujarnya.
Perlindungan WNI dan Pengawalan Politik Luar Negeri
Sukamta meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, meningkatkan kewaspadaan nasional serta perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia di kawasan terdampak.
Ia juga mendorong pemerintah menyiapkan langkah kontingensi apabila situasi keamanan global memburuk.
“Keselamatan WNI adalah prioritas utama. Negara harus hadir, sekaligus menjaga posisi Indonesia sebagai suara moral yang konsisten memperjuangkan perdamaian dan keadilan global,” tegasnya.
Ia menegaskan Komisi I DPR RI akan terus mengawal sikap politik luar negeri Indonesia agar tetap berlandaskan konstitusi, menjunjung keadilan internasional, dan mengedepankan solidaritas kemanusiaan, serta menolak segala bentuk normalisasi intervensi militer yang mengancam perdamaian dunia.
- Penulis :
- Aditya Yohan








