Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian PPPA Tekankan Penghentian Perkawinan Anak Usai Kasus Mutilasi Bayi di Jember

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kementerian PPPA Tekankan Penghentian Perkawinan Anak Usai Kasus Mutilasi Bayi di Jember
Foto: (Sumber: Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ciput Eka Purwianti (di layar). ANTARA/Mecca Yumna)

Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan pentingnya menghentikan praktik perkawinan anak guna mencegah risiko terjadinya kekerasan terhadap anak dan dampak buruk terhadap kualitas kehidupan generasi penerus.

Penegasan tersebut disampaikan menanggapi kasus ibu yang memutilasi bayi yang baru dilahirkannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ciput Eka Purwianti menyampaikan pandangannya di Jakarta terkait masih maraknya praktik perkawinan usia anak.

"Pelaku dengan usia saat ini masih 19 tahun dan sudah dua kali menikah membuktikan bahwa praktik perkawinan anak masih terjadi di masyarakat dan menimbulkan risiko terjadinya kekerasan terhadap anak maupun kualitas kehidupan generasi penerus yang dilahirkan," kata Ciput Eka Purwianti.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai tidak ada dampak positif dari praktik perkawinan usia anak.

Sosialisasi untuk menghentikan praktik perkawinan anak dinilai perlu terus dilakukan secara berkelanjutan.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pernikahan pada usia yang telah siap menikah tetap memerlukan pendampingan pranikah sebagai pembekalan sebelum membangun keluarga.

"Anak muda yang usia siap menikah perlu mendapatkan pendampingan pranikah untuk pembekalan tentang edukasi, antara lain tentang kesehatan reproduksi dan pengasuhan positif untuk kepentingan terbaik anak, serta mendapatkan pendampingan psikologis," kata Ciput Eka Purwianti.

Polisi sebelumnya menemukan potongan tubuh bayi di dalam septik tank di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 22 Desember 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial RH berusia 19 tahun sebagai tersangka pembunuhan bayi yang merupakan ibu kandung korban.

Tersangka diketahui melahirkan bayi laki-laki secara mandiri di kamar mandi rumahnya pada Desember 2025.

Dalam kondisi panik karena melahirkan secara tiba-tiba dan tidak diketahui siapa pun, tersangka melakukan kekerasan terhadap bayinya.

Bagian tubuh bayi dibuang ke dalam septik tank, sementara bagian tubuh lainnya dikubur di pemakaman keluarga.

Tersangka diketahui telah dua kali menikah dan pada pernikahan keduanya telah bercerai sejak Juni 2025.

Penulis :
Aditya Yohan